telusur.co.id - Seorang debt collector diamankan usai dikeroyok massa lantaran merampas sepeda motor milik korban berinisial IS. Peristiwa ini terjadi di jalan raya Joglo kembangan Jakarta Barat, Jumat (27/5/22).
Kapolsek Kembangan Polres Metro Jakarta Barat Kompol Binsar H Sianturi mengatakan, pelaku berinisial OYS (31). Saat beraksi, pelaku bersama tiga rekannya yang lain
"Pelaku beraksi bersama dengan tiga rekan lainnya namun yang ketiga rekannya berhasil melarikan diri," ujar Binsar dalam keterangan tertulisnya, Senin (30/5/22).
Awalnya, kata Binsar, pelaku bersama tiga rekannya memberhentikan motor Honda Scoopy yang tengah dikendarai korban, di kawasan Pondok Indah, Jakarta Selatan. Kepada korban, pelaku mengaku berasal dari pihak leasing.
"Pelaku mengaku sebagai petugas leasing dan menuduh korban terlambat membayar angsuran, dan denda pengambilan BPKB," jelasnya.
Setelah diberhentikan, lanjut Binsar, pelaku mengambil alih kemudi motor, dan membonceng korban ke arah Jalan Raya Joglo. Sesampainya di lokasi, pelaku yang juga menyita ponsel korban berpura-pura akan mengembalikannya.
Pelaku lalu mengajak korban turun dari motor dengan dalih mengembalikan ponselnya. Saat korban berjalan menghampiri pelaku, rekan pelaku langsung membawa kabur motor korban.
Ketika pelaku berusaha melarikan diri, pelaku menabrak pengendara sepeda motor yang sedang dikendarai oleh seorang ibu. Tak ayal peristiwa ini menjadi perhatian warga yang langsung memukuli pelaku.
"Beruntung nyawa pelaku berhasil diselamatkan oleh petugas kepolisian dari Polsek Kembangan yang sedang berpatroli," ucapnya.
Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Kembangan AKP Reno Apri Dwijayanto mengatakan, pihaknya saat ini masih melakukan pengejaran terhadap pelaku lainnya. Menurutnya, identitas tiga pelaku lain sudah berhasil dikantungi.
"Kami sudah berhasil mengidentifikasi para pelaku dan petugas sedang melakukan pengejaran," tandasnya.
Akibat perbuatannya pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman pidana di atas 5 tahun penjara. (Ts)



