Satreskrim Polresta Bandung Amankan 6 Tersangka - Telusur

Satreskrim Polresta Bandung Amankan 6 Tersangka


telusur.co.id - Di massa pandemi Covid-19 patut diwaspadai akan meningkatnya tindak kriminal baik yang dilakukan oleh para residivis, maupun pelaku kambuhan bahkan pelaku baru dengan alasan terhempit ekonomi karena hilangnya pekerjaan.

Satreskrim Polresta Bandung baru - baru ini berhasil rapus 4 orang tersangka tindak pidana perampokan dengan memberatkan yang terjadi di Jl. Rancajigang Kampung Carik Kecamatan Pacet Kabupaten Bandung pada Rabu (22/07/2020) lalu.

Kapolresta Bandung Kombes Pol Hendra Kurniawan menggelar konferensi pers di Mapolresta Bandung Senin (26/10/2020). Pada konferensi pers Hendra mengatakan. Para tersangka melakukan aksinya pada malam hari dengan sasaran kendaraan roda dua yang sedang terparkir di halaman sebuah toko sembako.

"Korban sedang belanja di salah satu toko sembako pada pukul 22.30 Wib, ketika korban hendak pulang, sepada motor miliknya telah raib" kata Hendra.

Lebih lanjut Hendra memaparkan, modus operandi pelaku dengan cara berjalan kaki dari pertigaan Ciwalengke. Berjarak kurang lebih 500 meter pelaku melihat sepeda motor yang terparkir di depan salah satu toko. Kemudian pelaku mencurinya merusak konci kontak dengan kunci T. 

"Pelaku membawa kabur sepeda motor ke arah Maruyung Kecamatan Pacet" paparnya.

Salah satu korban menerima pengembalian unit yang berhasil diamankan Satreskrim Polresta Bandung.

Sepeda motor hasil perampokan tersebut oleh pelaku di jual kepada seorang penadah berinisial H seharga Rp. 1.500.000. Pelaku menggunakan uang tersebut untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari - harinya.

Dari laporan korban kemudian polisi melakukan penyelidikan, setelah mengumpulkan bukti - bukti dari saksi dan dikuatkan. Satreskrim melakukan penangkapan terhadap 3 orang pelaku dan 1 orang tersangka sebagai penadah pada tanggal 28 Agustus 2020. Empat orang tersangka masing - masing AS, E dan R sebagai otak pelaku sedangkan H bertindak sebagai penadah.

"Dari keterangan para tersangka, mengaku sudah melakukan aksinya dua kali yaitu di daerah Kecamatan Majalaya dan Kecamatan Ibun" ungkap nya.

Sementara itu Satreskrim Polresta Bandung hari ini Senin (26/10/2020) berhasil mengamankan dua orang tersangka yakni DH dan YG dengan kasus yang sama namun pada TKP yang berbeda yaitu di wilayah Bojongsoang Kabupaten Bandung salah satunya masih dibawah umur.

"Dari beberapa barang bukti kendaraan yang berhasil diamankan, kami hari ini telah mengembalikan kendaraan milik korban berupa 2 unit sepeda motor dan 1 unit mobil picup yang diamankan dari tersangka H (penadah)" ujarnya.

Satreskrim Polresta Bandung berhasil mengamankan bukti sebanyak 14 unit kendaraan roda dua berbagai jenis, 5 unit roda 4 dengan jenis pengambilan dan barang bukti lain yang digunakan sebagai alat kejahatan berupa kunci T. Untuk mempertanggungjawabkan atas perbuatannya tersangka dijerat Pasal 363 KUHPidana dan Pasal 481 KUHPidana tentang perampokan dengan pemberatan ancaman penjara selama 7 tahun penjara dan pertolongan jahat dengan menguasia, menyimpan, membeli atau menjual dengan ancaman paling lama 4 tahun penjara. 

Laporan: Muhammad Yadi


Tinggalkan Komentar