telusur.co.id - Senator Riau, Instiawati Ayus mempertanyakan kebijakan Wali kota Pekanbaru Firdaus, yang meberikan label cat merah bertuliskan "Keluarga Miskin Penerima Bantuan".
"Pertanyaan saya apa Petunjuk Teknis (Juknis) yang mengharuskan Pemkot mengecat rumah warga miskin," ujar Instiawati Ayus, Jumat (8/5/20) dinihari.
Harusnya, kata dia, Wali kota Pekanbaru Firdaus dapat menjunjung tinggi kearifan lokal.
"Istilahnya berpatut-patut dan berpadan. Di era serba digital sekarang ini, tindakan pengecatan itu tak masuk akal. Saya jujur sangat miris melihat rumah warga miskin dicat begitu," sesalnya.
Ayus yang juga Ketua Fraksi MPR dari kelompok DPD itu menilai, pengecatan rumah warga miskin tersebut, bukti Firdaus tidak niat untuk menunjukkan pola kerja yang cerdas.
"Ini bukti, bahwa Wali kota Pekanbaru tidak menjunjung tinggi nilai nilai adat dan adab," ujarnya.
Komentar senada juga diungkapkan legislator asal Riau, Abdul Wahid. Menurutnya, pengecatan rumah warga itu bertentangan dengan UU Nomor 13/2020 Pasal 10 Ayat 5 Tentang Penanganan Fakir Miskin. Dalam UU tersebut tertera jelas, bahwa warga miskin harus diberikan kartu identitas bukan rumahnya yang dilabeli cat.
Selain tidak mencerminkan budaya Melayu, pengecatan rumah warga miskin oleh Wali kota Pekanbaru Firdaus harusnya tidak dilakukan.
"Itu tidak layak dilakukan, jika data warga miskinsudah lengkap dan valid, maka langsung saja dikasihkan, Pemerintah kan sudah punya aparat untuk mengawasi, apakah bantuannya itu tepat sasaran atau tidak," ujarnya, Kamis (7/5/20) malam.
Politisi PKB ini kembali menegaskan, memberi label rumah orang yang menerima bantuan tidak perlu dilakukan.
"Bantuan harus dibagi sesuai data yang ada, tak perlu pakai label-label segala," tandasnya.



