Resmi Tersangka Pengancaman, Polda Metro Panggil Jerinx Senin Depan - Telusur

Resmi Tersangka Pengancaman, Polda Metro Panggil Jerinx Senin Depan

Musisi I Gede Ary Astina alias Jerinx (foto: Instagram)

telusur.co.id - Polda Metro Jaya menetapkan musisi Jerinx sebagai tersangka kasus dugaan pengancaman. Seperti diketahui, Jerinx dilaporkan oleh pegiat media sosial Adam Deni terkait kasus pengancaman melalui ponsel.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, pihaknya telah melakukan gelar perkara dalam kasus tersebut. Hasilnya, drummer Superman is Dead itu dipastikan layak jadi tersangka.

"Sudah ditetapkan sebagai tersangka, dari hasil gelar perkara," ujar Yusri saat dikonfirmasi wartawan, Sabtu (7/8/21).

Penyidik, kata Yusri, juga telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap Jerinx sebagai tersangka. Rencananya pria bernama asli I Gede Ary Astina itu akan menjalani pemeriksaan Senin lusa.

"Rencana panggilan untuk dilakukan pemeriksaan dijadwalkan hari Senin (9/8/21) di Polda Metro Jaya," jelasnya.

Sebelumnya, Sebelumnya, penyidik Polda Metro Jaya telah terbang ke Bali dan memeriksa Jerinx di Mapolres Badung. Jerinx mengaku tidak dapat berangkat ke Jakarta karena alasan kesehatan.

I Gede Ary Astina alias Jerinx kembali harus berurusan dengan pihak kepolisian. Ia dilaporkan sesorang bernama Adam Deni ke Polda Metro Jaya, Sabtu (10/7/21).

Drummer Superman is Dead (SID) dilaporkan atas dugaan perbuatan disertai ancaman kekerasan dan atau pengancaman melalui media elektronik. Surat laporan terhadap Jerinx juga diunggah Adam di akun Instagram pribadinya.

"Saya telah melaporkan IGA atau yg biasa dikenal dengan nama JRX. Terimakasih Polda Metro Jaya telah menerima laporan saya dengan baik," tulis Adam. (Fhr)


Tinggalkan Komentar