Prof Faisal Nilai Hukuman Mantan Mensos Juliari Terlalu Ringan - Telusur

Prof Faisal Nilai Hukuman Mantan Mensos Juliari Terlalu Ringan

Mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Peter Batubara (Foto: : IST),

telusur.co.id - Mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Peter Batubara, divonis hukuman 12 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsidi 6 bulan kurungan oleh majelis hakim Pengadilan Tupikor Jakarta.

Juliari dinilai secara sah dan terbukti menurut hukum bersalah melakukan korupsi, yakni suap sebesar Rp32,4 miliar dari rekanan penyedia bantuan sosial (bansos) Covid-19 di Kementerian Sosial.i Ia dinilai melanggar Pasal 12 b Jo Pasal 18 Undang- undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

vonis tersebut, Guru Besar Hukum Universitas Borobudur, Faisal Santiago menilai, Hukuman yang terlalu ringan, harusya hukuman seumur hidup atau mati. Dikarenakan mentri adalah pejabat publik harusnya memberi contoh kepada masyarakat, agar berperilaku baik untuk tidak melakukan korupsi. 

"Apalagi dilakukan di tengah bangsa Indonesia menderita pandemi Covid-19. Bisa dibayangkan seorang mentri mengkorupsi dana untuk bantuan sosial yang akan diberikan kepada masyarakat yang berdampak malah dikorupsi," ujar Faisal kepada media, Selasa (24/8/2021).

Harus terusnya sambungnya ,KPK menelusuri dana tersebut mengalir kemana. Aliran bisa saja untuk kepentingan pribadi, kelompok atau golongan. 

"Perlu kejelian dan keseriusan kpk untuk membuktikannya. Hakim sudah memutuskan, apapun keputusannya sebaga insan hukum harus mematuhinya.

"Apabila dirasa kurang rasa keadilannya jaksa atau kpk bisa melakukan upaya hukum banding," pungkasnya. (Fi) 


Tinggalkan Komentar