telusur.co.id - Polri memastikan penanganan proses hukum mulai dari penerimaan laporan, penyelidikan, hingga penghentian kasus dugaan pemerkosaan di Luwu Timur, Sulawesi Selatan (Sulsel), berjalan sesuai prosedur yang berlaku.
Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono menjelaskan, awalnya pihak Polres Luwu Timur mendapat laporan pada tanggal 9 Oktober 2019. Setelah mendapat laporan, polisi kemudian mengantar ketiga anak untuk dilakukan pemeriksaan atau Visum Et Repertum bersama dengan ibunya serta petugas P2TP2A Kabupaten Luwu Timur.
"Hasil pemeriksaan atau visum dengan hasil ketiga anak tersebut tidak ada kelainan dan tidak tampak adanya tanda-tanda kekerasan," ujar Argo dalam keterangan tertulisnya, Jumat (8/10/21).
Sementara itu, sambung Argo, dari laporan hasil asessmen P2TP2A Kabupaten Luwu Timur bahwa tidak ada tanda-tanda trauma dari ketiga anak tersebut kepada ayahnya. Karena seperti diketahui, mulanya sang ayah lah yang diduga melakukan pelecehan seksual kepada anaknya.
"Karena setelah sang ayah datang di kantor P2TP2A, ketiga anak tersebut menghampiri dan duduk dipangkuan ayahnya," terangnya.
Dalam hasil pemeriksaan psikologi Puspaga P2TP2A Luwu Timur, sambung Argo, ketiga anak tersebut dalam melakukan interaksi dengan lingkungan luar cukup baik dan normal. Serta hubungan dengan orang tua cukup harmonis, tanpa ada tanda-tanda traumatis.
"Mereka dalam pemahaman keagamaan sangat baik termasuk untuk fisik dan mental dalam keadaan sehat," terangnya.
Argo menerangkan, dari hasil visum di RS Bhayangkara Polda Sulsel tidak ditemukan kelainan terhadap anak perempuan tersebut. Sementara, untuk anak laki-lakinya tidak ada temuan atau kelainan juga.
Setelah melakukan rangkaian prosedur hukum, Polres Luwu Timur akhirnya pada 5 Desember 2019 melakukan gelar perkara, dan mengambil keputusan menghentikan penyelidikan perkara tersebut. Sementara, Polda Sulsel pada tanggal 6 Oktober 2020 juga melakukan gelar perkara khusus, dengan kesimpulan menghentikan proses penyelidikannya.
"Tidak ditemukan bukti yang cukup adanya tindak pidana sebagaimana yang dilaporkan," pungkasnya. (Ts)