Polres Simalungun Ungkap 82 Kasus dan Menangkap 104 Pengguna Narkoba - Telusur

Polres Simalungun Ungkap 82 Kasus dan Menangkap 104 Pengguna Narkoba

Kapolres Simalungun AKBP Agus Waluyo saat melakukan Temu Pers pengungkapan sejumlah kasus Narkoba. (Foto: telusur.co.id/Jesron).

telusur.co.id - Peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Simalungun sungguh mengkhawatirkan. Hal itu ditunjukkan dengan banyaknya pengguna maupun pengedar yang berhasil dibekuk olah Polres Simalungun.

Berdasarkan catatan, selama 6 bulan, Satnarkoba Polres Simalungun berhasil mengungkap 82 kasus dan menangkap 104 orang. Selain itu jumlah barang bukti sabu 231,29 gram, ganja 44,77 gram. 

Hal ini disampaikan Kapolres Simalungun AKBP Agus Waluyo saat temu pers, Senin (9/11/20).

Kapolres juga menjelaskan, tersangka yang ditangkap terdiri dari 98 pengedar sekaligus pengguna dan 6 lagi hanya sebagai pengguna. 

"Di antara tersangka, ada 3 perempuan dan 3 dibawah umur. Lebih detail lagi ditegaskan, bahwa di antara pemakai ada satu anak dibawa usia 15 tahun, lalu ada berusia diantara 16-19 tahun sebanyak 8 orang," kata Agus

Kapolres juga menjelaskan bahwa dari sekian perkara narkoba yang diungkap, diperoleh dari informasi aplikasi Horas Paten yang diluncurkan oleh Polres Simalungun. Aplikasi ini merupakan terobosan baru setelah mendapat masukan dari elemen masyarakat.

"Namun ini masih dalam perbaikan. Jika ada informasi apapun yang berkaitan dengan kejahatan di wilayah hukum  Polres Simalungun akan cepat direspon, mulai dari penanganan lalu lintas, kejahatan terhadap anak dan perempuan, dan kejahatan penyalahgunaan narkoba," terangnya.

Dari seluruh pelaku, imbuh Kapolres, sebagian pelaku sudah lengkap berkasnya dan dilimpahkan ke Kejaksaan. Sedangkan sebagian lagi ada yang masih dalam tahapan penyidikan. [Fhr]
 


Tinggalkan Komentar