telusur.co.id - Polres Serdang Bedagai berhasil meringkus 6 pelaku peredaran narkoba di lokasi berbeda dengan menyita barang bukti 14,2 kilogram narkotika jenis ganja dan 25,4 gram sabu.
Selain menangkap pelaku dan barang bukti, tim Satnarkoba Polres Sergai juga memberikan tindakan tegas dan terukur terhadap 3 tersangka akibat mencoba melawan petugas saat dilakukan penangkapan.
Kapolres Serdang Bedagai AKBP Robin Simatupang mengatakan, penangkapan pertama yakni terhadap terangka MR alias Ja'far (40) warga Batubara ditangkap pada hari Senin (23/11/20) malam di Dusun II Desa Sei Sijenggi, Kecamatan Perbaungan, Sergai dengan barang bukti narkotika jenis ganja seberat 14,2 kilogram.
Namun setelah dilakukan pengembangan, tersangka MR alias Japar mencoba melawan petugas sehingga dilakukan tindakan tegas dan terukur.
"Di hari yang sama, hasil pengakuan tersangka MR alias Jafar, tim opsnal melakukan pengembangan dan berhasil meringkus tersangka WO alias Wardok (51) warga Kota Medan," kata Robin saat menggelar konferensi pers di Mapolres Sergai, Sabtu (5/12/20).
Sementara itu, lanjut Robin, untuk tersangka narkotika jenis sabu, petugas juga menangkap AP alias Kojek (32) Warga kecamatan Sei Rampah, Sergai, pada hari Kamis (3/12/20) malam. Dari penangkapan tersebut, petugas menyita barang bukti narkotika jenis sabu seberat 6,6 gram.
Saat dilakukan pengembangan atas pengakuan tersangka AP alias Kojek, akhirnya polisi menangkap pelaku MP alias Padli (28) warga Kecamatan Tanjung Beringin, Sergai bersama seorang ibu rumah tangga AR alias Nisa(25) warga Kecamatan Sei Rampah, Sergai.
Namun setelah dilakukan pengembangan, pelaku MP alias Padli mencoba melawan petugas sehingga langsung diberikan tindakan tegas dan terukur.
Sementara di hari yang sama petugas Satnarkoba Polres Sergai juga berhasil meringkus MY alias Yusuf (33) warga Kota Tebing Tinggi, tepatnya di Jalan raya Desa Suka Damai, Kecamatan Sei Bamban, Sergai. Hasil penangkapan petugas menyita barang bukti narkotika jenis sabu 18,8 gram.
Setelah dilakukan pengembangan, tersangka mencoba melawan petugas sehingga juga diberikan tindakan tegas dan terukur. Dari keempat tersangka, tim opsnal Satnarkoba Polres Sergai menyita barang bukti dengan total seberat 25,4 gram sabu.
"Para tersangka dijerat melanggar pasal 114(2) Sub Pasal 112(2) UU pasal 111(2) UU RI nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman paling singkat 6 tahun penjara paling lama 20 tahun penjara denda maksimal Rp 1 Milyar," ujar Robin. [Fhr]



