telusur.co.id - Polres Jakarta Pusat telah melakukan pemeriksaan terhadap korban dugaan pelecehan seksual dan perundungan, yang terjadi di kantor Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat. Korban diketahui berinisial MS telah melaporkan kejadian yang menimpanya ke polisi.
Wakapolres Jakarta Pusat, AKBP Setyo Koes Heriyanto mengatakan, MS melaporkan sejumlah pegawai di lingkungan KPI Pusat dengan Pasal 289 KUHP dan Pasal 281 KUHP tentang Kekerasan dan Perbuatan Cabul.
"Kami sudah periksa pelapor MS dengan dugaan pidana Pasal 289 dan atau 281 KUHP. Itu dugaan pasal yang kami terapkan," ujar Setyo dalam keterangan tertulisnya.
Selain pelapor, kata Setyo, polisi juga telah meminta keterangan terhadap satu orang saksi. Saksi merupakan supir di lingkungan kantor KPI Pusat.
"Kami akan bekerjasama dengan KPI karena yang dilaporkan semuanya adalah pegawai dari KPI," katanya.
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, korban telah melaporkan kejadian yang menimpanya ke Polres Metro Jakarta Pusat pada Rabu (1/9/21) malam. Korban melapor setelah pihak Polres Jakarta Pusat mendatangi korban dan menyarankannya untuk melapor ke polisi.
"Polres Metro Jakarta Pusat telah mendatangi yang bersangkutan tadi malam untuk membuat laporan polisi. Kemudian tadi malam saudara MS didampingi Komisioner KPI sudah membuat laporan," ujar Yusri di Mapolda Metro Jaya, Kamis (2/9/21).
Kepada polisi MS mengaku perundungan dan pelecehan seksual itu terjadi pada 22 Oktober tahun 2015 silam di kantor KPI Pusat. Namun kejadian itu belum pernah dilaporkan ke pihak kepolisian.
"Saat itu dia sedang bekerja di ruangan kemudian didatangi oleh terlapor yang berjumlah lima orang yaitu RM, MP, RT, EO, serta CL. Kelimanya masuk dan tiba-tiba memegang badan korban, melakukan hal yang tidak senonoh, dan mencoret-coret," paparnya. (Tp)