telusur.co.id - Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan menyoroti pernyataan KPK tidak menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) untuk Kepala Basarnas Marsdya Henri Alfiandi dan Koorsmin Kabasarnas Letkol Adm Afri Budi Cahyanto dalam dugaan kasus suap.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, keputusan itu diambil dalam gelar perkara alias ekspose yang dihadiri penyelidik, penyidik, jaksa penuntut umum (JPU), pimpinan KPK, hingga penyidik dari Puspom TNI pada Rabu 26 Juli.
Novel menduga, pimpinan KPK kembali berbohong usai kasus tersebut berpolemik di publik.
"Nah, akhirnya pimpinan ngaku juga. Lalu kenapa Alexander Marwata menyebut yang TNI sebagai tersangka dalam konpers? Artinya kebohongan publik dong?” kata Novel dalam cuitannya di Twitternya, dikutip Sabtu (29/7/23).
Bahkan, Novel menuding KPK sudah terbiasa melakukan pembohongan. Pun Novel menyebut pimpinan KPK bersalah namun justru menyalahkan anggotanya.
"Itu akibat terbiasa berbohong. Jelas yang salah adalah pimpinan, tapi menyalahkan anggotanya. Khilafnya penyelidik soal apa?” tanyanya
Sebelumnya, Alexander Marwata menyebut bahwa pada dasarnya, penanganan keterlibatan dua personel TNI itu akan diserahkan ke TNI sehingga KPK tak menerbitkan Sprindik.
“Dalam ekspose juga disimpulkan untuk oknum TNI penanganannya akan diserahkan ke Puspom TNI. Oleh karena itu, KPK tidak menerbitkan sprindik atas nama anggota TNI yang diduga sebagai pelaku,” kata Alexander Marwata.
Namun dalam konferensi pers penetapan tersangka di kasus Basarnas sebelumnya, Alexander Marwata sendiri yang membacakan keterangan pers itu.
“KPK kemudian menaikkan status perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan mengumumkan tersangka sebagai berikut yakni MG Komisaris Utama PT MGCS, MR Direktur Utama PT IGK, RA Direktur Utama PT KAU, HA Kabasarnas RI periode 2021- 2023, dan ABC Koorsmin Kabasarnas RI,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (27/7).
Sementara itu, Wakil Ketua KPK Johanis Tanak sebelumnya menyampaikan permohonan maaf kepada TNI dan Panglima TNI Laksamana Yudo Margono usai bertemu Komandan Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI Marsekal Muda Agung Handoko di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (28/7).
Permintaan maaf itu atas perkara dugaan korupsi berupa suap yang menjerat Kepala Basarnas Marsekal Madya Henri Alfiandi dan Letkol Afri Budi Cahyanto. Dalam permintaan maafnya Tanak menyebut adanya kekhilafan penyelidik KPK dalam penanganan perkara tersebut.
Sebagai informasi, bahwa dalam operasi tangkap tangan, KPK mengamankan uang Rp 999, 7 juta di bagasi mobil Afri Budi Cahyanto.
Sebagai pemberi yakni Komisaris Utama PT Multi Grafika Cipta Sejati, Mulsunadi Gunawan, Direktur Utama PT Intertekno Grafika Sejati, Marilya dan Direktur Utama PT Kindah Abadi Utama, Roni Aidil. Kemudian sebagai tersangka penerima diantaranya Kepala Basarnas Marsdya Henri Alfiandi dan Koorsmin Kabasarnas Letkol Afri Budi Cahyanto.[Fhr]