Bareskrim Polri Bekukan dan Sita Dana Rp 154 Miliar Terkait Judol - Telusur

Bareskrim Polri Bekukan dan Sita Dana Rp 154 Miliar Terkait Judol

Ilustrasi judi online (Pixabay)

telusur.co.id - Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri membekukan 576 rekening dengan total nilai Rp 63,7 miliar dan menyita 235 rekening lainnya senilai Rp 90,6 miliar. Uang ratusan miliar rupiah itu diduga terkait aktivitas judi online.

 Keberhasilan ini merupakan hasil sinergi antara Dittipidsiber Bareskrim Polri dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), berdasarkan hasil analisis Laporan Hasil Analisis (LHA) dari PPATK yang kemudian ditindaklanjuti dalam proses penyidikan.

“Kami menindaklanjuti LHA dari PPATK melalui mekanisme penyidikan sesuai Perma Nomor 1 Tahun 2013. Dugaan kuat bahwa sumber dana ini berasal dari tindak pidana perjudian online,” ujar Kasubdit 2 Siber Dittipidsiber Bareskrim Polri, Kombes Pol Ferdy Saragih, Selasa (26/8/25).

Ferdy menegaskan pemblokiran dan penyitaan ini bukan langkah terakhir. Polri akan terus mengejar pelaku dan jaringan di balik kejahatan siber ini.

“Penindakan terhadap rekening-rekening terkait judi online akan terus kami lakukan secara berkelanjutan. Ini adalah bentuk komitmen kami dalam membersihkan ruang digital dari praktik-praktik ilegal,” kata dia.

Dittipidsiber Bareskrim Polri juga berencana menggelar konferensi pers dalam waktu dekat untuk mengungkap lebih jauh hasil penindakan ini. Termasuk rincian temuan serta upaya lanjutan yang akan ditempuh dalam pemberantasan judi online. (Prt)


Tinggalkan Komentar