Petrus Pertanyakan Framing Munculnya Nama Gories Mere dan Karni Ilyas Dalam Kasus Pemanggilan Saksi Tipikor Di Labuan Bajo - Telusur

Petrus Pertanyakan Framing Munculnya Nama Gories Mere dan Karni Ilyas Dalam Kasus Pemanggilan Saksi Tipikor Di Labuan Bajo

Koordinator TPDI Petrus Selestinus (FOTO : IST)

telusur.co.id - Pemberitaan tentang pemanggilan Penyidik Kejaksaan Tinggi terhadap Saksi Gories Mere dan wartawan senior Karni Ilyas, dalam kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi  penjualan tanah Toro Lema, Batu Kalo, Labuan Bajo yang diklaim sebagai tanah milik Pemda Manggarai Barat, sudah melenceng dari frame pers bebas dan bertanggung jawab serta keluar dari norma, standar, kriteria dan prosedure cover both side.

Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia atau TPDI Petrus Selestinus menilai,  media telah melakukan Trial By The Press entah atas kepentingan siapa, yang diduga membuat framing berita yang hanya menonjolkan nama Gories Mere dan Karni Ilyas, yang dipanggil Penyidik Kejaksaan Tinggi NTT sebagai Saksi menjelang penetapan status Tersangka, dan pelimpahan perkara ke Pengadilan, dalam kasus dugaan korupsi dengan narasi "terseret" kasus jual beli tanah aset negara di Labuan Bajo, NTT.

"Pemberitaan dengan gaya memframing pada sosok tertentu, tidak fokus pada isu utama dan tidak substantif dengan pilihan narasi "terseret, terlibat" dan lainnya. kasus korupsi memberi gambaran seolah-olah Gories Mere dan Karni Ilyas terlibat dalam Tindak Pidana Korupsi yang sedang disidik Kejaksaan Tinggi NTT," ujar Petrus dalam keterangannya, Minggu (6/12/2020).

Padahal berdasarkan fakta di lapangan, Gories Mere dan Karni Ilyas tidak pernah menguasai atau memiliki, sebagian atau seluruh tanah yang diklaim sebagai milik Pemda Manggarai Barat, sehingga dengan demikian Gories Mere dan Karni Ilyas dipastikan tidak memiliki pengetahuan signifikan sebagai saksi fakta dalam membantu Penyidik Kejaksaan Tinggi NTT.

Ada dugaan sambung Petrus pmberitaan media yang bernuansa menggiring pembaca ke arah Gories Mere dan Karni Ilyas seakan-akan berada dalam barisan pelaku dugaan korupsi atau setidak-tidaknya menggiring pembaca pada suatu penilaian bahwa Gories Mere dan Karni Ilyas, merintangi penyidikan kasus dugaan korupsi yang katanya bulan Desember ini akan diumumkan siapa tersangka pelakunya.

"Media dan oknum Penyidik Kejaksaan Tinggi NTT tidak lagi obyektif dalam pemberitaan kasus dugaan korupsi tanah Pemda Mabar," terangnya. 

"Ini jelas merupakan Trial By The Press dan digolongkan sebagai Perbuatan Melawan Hukum yang dilakukan oleh oknum Kejaksaan Tinggi NTT dan beberapa oknum Media yang pada gilirannya akan menghadapkan oknum Kejaksaan Tinggi NTT dan beberapa oknum Wartawan pada tuntutan dimintai pertanggungjawaban pidana pencemaran nama baik dan tuntutan Ganti Rugi, " ungkapnya. 

Sebelumnya, mantan Kepala BNN Gories Mere dan jurnalis senior Karni Ilyas diduga telah terseret kasus jual beli tanah yang diduga aset negara di Labuan Bajo, NTT. Bahkan Kejati NTT dijadwalkan memeriksa Gories dan Karni.

Namun, sang pemilik tanah atau aset yang dipermasalahkan, Abdullah Tengku Daeng Malewa mengklarifikasi sengkarut tanah ini. Melalui kuasa hukumnya, Muhammad Achyar, pihaknya menegaskan, Gories dan Karni tak terkait kasus itu.

Achyar menjelaskan duduk perkaranya. Kata dia, pada tahun 2017, Gories dan Karni pernah melakukan perjanjian jual-beli tanah dengan kliennya, Ahli Waris Abdullah Tengku Daeng Malewa.

Namun, perjanjian jual beli itu kemudian dibatalkan karena sampai tahun 2018 sertifikat hak milik tanah dimaksud tak kunjung diterbitkan.(fir

 


Tinggalkan Komentar