telusur.co.id - Guru Besar Hukum Universitas Borobudur Faisal Santiago menyatakan, Perpres Nomor 68 Tahun 2021 tentang Pemberian Persetujuan Presiden terhadap Rancangan Peraturan Menteri/Kepala Lembaga tidak akan menghambat birokrasi.
“Dengan ada pengawasan dari pemerintah, dapat dipastikan akan memperlancar birokrasi,” ujar Faisal dalam keterangannya.
Presiden sebagai pemegang kekuasaan tertinggi, harus mengetahui setiap kebijakan yang akan ditetapkan menteri atau kepala lembaga, khususnya, dalam rangka menyelaraskan gerak penyelenggaraan pemerintah dan menjaga arah kebijakan pembangunan nasional.
“Menteri atau lembaga yang fokus pada sektor masing-masing (saat membuat kebijakan) dapat menyebabkan aturan yang tumpang tindih dan akhirnya menghambat pembangunan,” jelasnya.
Oleh karena itu, Faisal sangat mendukung upaya pemerintah untuk meningkatkan keharmonisan aturan antara kementerian atau lembaga. Meski, dikeluarkannya Peraturan Presiden (Perpres) No. 68 Tahun 2021 ini memberi kesan adanya permasalahan koordinasi, setidaknya pemerintah sudah berupaya untuk membenahi.
“Presiden kita adalah tipe pekerja, sehingga beliau harus mengetahui sampai mana aturan tersebut dibuat dan dijalankan,” ucapnya.
Ia berharap, dalam melakukan implementasi Perpres ini, pemerintah dapat melakukan pengawasan guna memastikan efektivitas dari peraturan tersebut.
“Agar bisa lebih maksimal guna meningkatkan pembangunan di segala sektor,” kata Faisal.
Presiden Joko Widodo telah menandatangani Perpres No. 68 Tahun 2021 tentang Pemberian Persetujuan Presiden terhadap Rancangan Peraturan Menteri/Kepala Negara, pada hari Jumat.
Perpres tersebut didasari oleh pertimbangan berupa menyelaraskan gerak penyelenggaraan pemerintah dan menjaga arah kebijakan pembangunan nasional, menghasilkan peraturan menteri/kepala lembaga yang harmonis dan tidak sektoral, serta meminimalkan permasalahan dalam pelaksanaan peraturan menteri/kepala lembaga.
Persetujuan Presiden Terhadap Rancangan Peraturan Tak Hambat Birokrasi

Guru Besar Hukum Universitas Borobudur, Prof. Faisal Santiago (FOTO : FIR)