Penganiayaan Muhammad Kece, Tiga Anggota Polri Diseret ke Propam - Telusur

Penganiayaan Muhammad Kece, Tiga Anggota Polri Diseret ke Propam

Kabagpenum Divhumas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan (Tangkapan Layar Instagram)

telusur.co.id - Bareskrim Polri menetapkan Napoleon Bonaparte sebagai tersangka penganiayaan terhadap Muhammad Kece. Kece sendiri merupakan tahanan dalam kasus penodaan agama.

Kabagpenum Divhumas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan mengatakan, selain kasus penganiayaan yang dilakukan Napoleon, Polri juga menyelidiki dugaan pelanggaran disiplin yang dilakukan petugas yang berjaga di Rutan Bareskrim.

Dari hasil penyelidikan sementara, setidaknya ada tiga petugas yang diduga melakukan pelanggaran disiplin. Mereka ialah Karutan Bareskrim Polri AKP I, serta dua petugas berinisial Bripka K dan Bripda S.

"Petugas jaga itu pelanggarannya disiplin pelanggaran SOP," ujar Ramadhan, Rabu (29/9/21).

Ketiganya, sambung Ramadhan, diduga tidak menjalankan tugas dengan baik. Sehingga terjadi aksi penganiayaan terhadap Kece.

"Sehingga mengakibatkan penganiayaan terhadap MK. Sedangkan untuk Karutan Bareskrim itu tidak melakukan pengawasan terhadap anggota tahanan, sehingga terjadi penganiayaan," katanya.

Saat ini, lanjut Ramadhan, ketiganya tengah diperiksa oleh Divisi Propam Polri. Mengenai status ketiganya akan diputuskan setelah pihak Propam selesai melakukan pemeriksaan.

"Dalam kasus itu pelanggarannya pelanggaran disiplin. Sudah diproses Divpropam, akan diputuskan melalui sidang disiplin," tukasnya. (Ts)


Tinggalkan Komentar