telusur.co.id - Kemajuan teknologi membawa perubahan besar pada kehidupan. Banyak inovasi tercipta member ikemudahaan bagi manusia dalam melakukan aktifitasnya. Seperti platform-platform media sosial, e-commerce, e-banking, dompet digital, cryptocurrency, dana lain-lain. Perubahan ini berimplikasi pada kompleksnya permasalahan hukum.
Penulis buku Pengacara Cyber, Laksanto Utomo menyatakan, khususnya di Indonesia, masih dihadapkan pada keamanan siber (security cyber) yang lemah. Data-data pribadi yang tersimpan dalam sistem elektronik seringkali bocor.
Pada tahun 2020, 91 juta akun Tokopedia bocor. Tahun berikutnya diduga data 270 juta peserta BPJS diuga bocor. Yang lebihironis, hal sama juga terjadi pada Data Pribadi. Presiden Joko Widodo dalam aplikasi Peduli Lindungi.
"Pada prinsipnya membedah isu buku , bahwa lawyer kedepan harus menguasai seluk beluk Informasi Teknologi , berkembangnya peradaban melalui digital , berakibat juga banyaknya kejahatan cyber, " ungkap Laksanto yang juga Ketua Asosiasi Pengajar Hukum Adat saat berbincang, Jumat (11/2/2022).
Lanjut Laksanto, saat ini kita menyaksikan dunia seolah bergerak serentak menuju digitasi. Teknologi-informasi merambah kesetiap bidang kehidupan, tidak terkecuali bidang hukum. Jumlah perangkat teknologi dan lainnya semakin berlipat ganda, penggunaannya juga melintasi batas usia, gender, sosial ekonomi, dan geografis.
"Orang pun mulai menggolongkan generasi berdasarkan pemahaman terhadap teknologi misalnya golongan digital immigrant dan digital native. Ada pula yang memilah berdasarkan periodisasi, seperti Generasi Baby Boomer adalah generasi yang lahir setelah Perang Dunia I, yaitu pertengahan 1940-an hingga 1964," paparnya.
Generasi ini diikuti oleh Generasi X (Gen X), dengan rentangt ahun kelahiran mulai dari pertengahan 1960-an hingga1980. Kemudian muncul kaum milenial atau Generasi Y, yaitu mereka yang lahir pada awal 1980-an hingga pertengahan 1990-an. Sementara mereka yang lahir pada
Pertengahan 1990-an hingga 2010 dikenal dengan sebutan Generation, Post-Millennials, Homeland Generation, atau plurals.
"Perlu digarisbawahi bahwa kaum milenial saat ini ada inovasi di bidang teknologi informasi. Ciri kaum milenial, " jelasnya.
Dalam pemaparannya, Laksanto memperkenalkan buku pengacara cyber di bab 1 profesi pengacara atau advokat.
Bab 2 membicarakan perlunya seorang advokat mampu berinteraksi dengan klien dan kolega dengan baik.
Bab 3: membahas advokat Indonesia dalam masa pancaroba yang ditandai dengan adanya perubahan yang dipicu oleh tiga hal: pertama, reformasi hukum, yang penting guna pembentukan negara hukum. Kedua, liberalisasi pelayanan hukum. Ketiga, teknologi informas (TI) dengan munculnya penggabungan antara teknologi komputer dan komunikasi, yang menggulingkan tirani jarāk dan waktu.
Bab 4 : membahas perubahan yang disebabkan oleh munculnya teknologi informasi. Suka atau tidak, dinamika hukum dan teknologi sedang terjadi dant idak terelakkan.
Bab 5: mengungkap aplikasi teknologi informasi dan menggambarkan dampak kenmajuan teknologi, yaitu segala sesuatu dalam kehidupan kita terasa semakin mudah, murah, dan efektif.
Bab 6 :mengulas pendidikan advokat dan lima kompetensi inti yang perlu dimiliki oleh advokat, yaituk emampuan berkolaborasi, kecerdasan emosional,k emampuan manajemen proyek, kemampuan manajemen waktu, dan penguasaan teknologi informasi.
Bab 7: menginformasikan kembali bahwa seorang advokat memberikan konsultasi hukum dan bantuan hukum, menjalankan kuasa, mewakili, membela, serta melakukan tindakan hukum lain untuk kepentingan kilen berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Bab 8: mengungkapkan bahwa etika profesi merupakan tugas yang harus diikuti oleh seorang advokat selama menjalankan profesinya.
Bab 9 : yang merupakan bab terakhir, memaparkan organisasi profesi advokat di Indonesia.(Fie)