Adihgi Gelar Seminar Nasional Bahas Restorative Justice - Telusur

Adihgi Gelar Seminar Nasional Bahas Restorative Justice

Seminar Nasional Bahas Restorative Justice (Foto : ist)

telusur.co.id - Dewan Pimpinan Pusat Asosiasi Dosen Ilmu Hukum dan Kriminologi Indonesia (ADIHGI) bekerja sama dengan Universitas Bhayangkara Jakarta Raya (UBHARA JAYA) menggelar Seminar Nasional bertajuk “Restorative Justice: Konsep, Implementasi, dan Potensi Permasalahan” di Kampus UBHARA JAYA, Kota Bekasi, Sabtu (13/9).

Ketua Dewan Pimpinan Pusat Asosiasi Dosen Ilmu Hukum dan Kriminologi Indonesia (ADIHGI) Dr. Drs. Edi Saputra Hasibuan, S.H., M.H, menyampaikan, Forum akademik ini menjadi kesempatan berharga untuk: Memperdalam pemahaman tentang restorative justice sebagai paradigma penegakan hukum yang lebih humanis dan solutif. Membangun jejaring akademik hukum tingkat nasional.

Asosiasi ini dibentuk untuk meningkatkan ilmu para dosen, agar sesuai hukum dinamis. Anggotaanya adalah para dosen dari PPN dan PPS jurusan hukum. 

Ke depannya ada perwakilan daerah-daerah.Tapi praktisi juga bisa, selama ada kaitan dengan hukum. 

Dalam seminar itu, mantan Hakim Agung Gayus Lumbuun memaparkan terkait penerapan restorative justice.

Gayus Lumbuun mendukung prinsip dasar restorative justice karena manfaatnya bagi korban dan masyarakat.

Gayus Lumbuun mengatakan, semakin banyak perkara yang diselesaikan melalui restorative justice, dan menekankan bahwa konsep ini memberikan manfaat besar bagi korban dan masyarakat bawah untuk memulihkan hubungan yang rusak akibat tindak pidana. 

Ada beberapa teori yang diambil oleh Gayus. Teori Gustav Radburch dalam teori 3 tujuan hukum: keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan, menempatkan keadilan sebagai tujuan yang harus didahulukan, diikuti dengan kemanfaatan, lalu kepastian. Manfaat itu untuk pelaku dan korban.

Selain itu, Jeremi Benton, bahwa teori ini menyebutkan kalau kita meng

hadapi konflik, maka konsep yang paling indah adalah kebahagiaan. Thegrites heapines for the gread peoples. Dibuat penyelesaian supaya bahagia.

Teori Gustav, untuk memastikan tujuan hukum harus dilalui dengan kebahagiaan, baik pelaku maupun korban.

"Maka unsur kebahagiaan ini saya kaitkan dengan teori yang membagi tiga tujuan dari hukum ini bisa dihitung di masyarakat. Yang pertama adanya kepastian hukum.

Ini adalah kemanfaatan. Manfaat apa sebenarnya yang bisa digunakan untuk menyelesaikan sebuah masalah. Tentu kalau kita mengatakan manfaat itu berguna buat semua orang termasuk pelaku dan korban," ujae Gayus dalam paparannya.

Bahkan Gayus mengawinkan, memandukan antara bagaimana Jeremy Bantam tadi dengan teorinya yang disebut sebagai utilitarianisme atau satu konsep utilitarianisme atau sifatnya.

Maka teori ini membawa kita untuk memahami bahwa Jeremy Bantam itu menyebutkan kalau menghadapi sebuah persoalan dalam keadaan konflik, maka konsep yang paling indah adalah kebahagiaan. Di sini dia menyebutkan bahwa bagaimana the greatest happiness for the great people. Artinya for the great number, number to people.

"Saya akan menemukan teori Gustaf Rakduh tadi, bahwa bagaimana ada hukum yang memenuhi tujuan itu untuk memastikan apakah kepasangan hukumnya bisa diterapkan, apakah kemanfatannya dan keadilan," jelasnya

Bahwa sesungguhnya kedamaian, itu lebih utama daripada membuat orang sakit hati, sakit segalanya. Nah, maka Restorative yang muncul belum terlalu lama di Indonesia, itu akan menjadikan satu tujuan hukum.

"Kalau saya kaitkan dengan teori-teori Jerry Bentem dan Gustavo Ramduch, saya menggunakan dua teori untuk mengarahkan kepada konsep hari ini. Yaitu restoratice justice yang pada intinya mempersoalkan bagaimana pendekatan penyelesaian konflik yang terfokus kepada yang semula rusak, kerusakan keadaan menjadi kebaikan. Ini Jerry Bentem.

Nah, oleh karena itu, kedua teori ini akan menjadikan cara pemikiran saya dengan Rapduch yang menyebutkan bahwa sesungguhnya tidak hanya keadilan saja, tidak hanya kepastian hukum, tapi ada kemanfaatan dari tiga elemen teori ini. 

"Tujuan dari restoran justice adalah tujuan mulai dari bagaimana sebuah aturan. Hukum itu padahal kaedah. Dari kaedah kepada asas, " tambahnya. 

"Saya mengutamakan begini karena ini pilihan sebenarnya. Kalau manfaat bagi siapa. Kemudian kalau saya katakan dengan cepat konflik.

Gayus juga menjelaskan hal yang belum tergali.Yaitu prokontra yang ada itu ke mana solusinya. Menolak atau menerima keadilan restorasi itu merupakan satu do proces of law, penegakan hukum tentu bisa mengarah ke praperadilan. 

"Itu jawaban saya, tadi belum terungkap, ke peradilan, kalau ada yang menolak ya atau pihak-pihak yang keberatan, ini tidak adil, ya ke praperadilan, nanti akan ditelusuri, baru masuk ke pokok perkara, " tambahnya. 

Saat disinggung efek jera Gayus menerangkan, orang yang sudah mendapat hukuman bentuknya apapun itu efek jera, denda efek jera juga. Tidak semua hukuman badan, muncul keluar uang, ini sama memulihkan orang. Jera juga tidak berkaitan. Ini efek jera karena keluar uang untuk memulihkan tadi. (fie)


Tinggalkan Komentar