telusur.co.id - Pemerintah melalui Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Sandiaga Uno memutuskan untuk memangkas masa karantina pelaku perjalanan luar negeri (PPLN). Saat ini masa wajib karantina diputuskan menjadi lima hari, dari sebelumnya selama tujuh hari.
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan, pihaknya akan turut mengawal aturan tersebut. Jangan sampai ada pihak yang mencoba mengambil keuntungan dari aturan masa karantina yang berlaku.
"Jangan sampai terjadi pelanggaran, dan harus sama-sama kita tegakkan apa yang menjadi regulasi dan aturan pemerintah," ujar Dedi, Rabu (2/2/22).
Dedi mengakui, tetap ada celah pelanggaran karantina yang mungkin terjadi. Utamanya terkait oknum nakal yang hendak membantu PPLN untuk tidak menjalani masa karantina.
"Hasil koordinasi dengan pihak Imigrasi tentunya sudah tidak ada lagi jalur-jalur tersebut. Sudah clear dari orang-orang yang memanfaatkan hal tersebut," katanya.
Saat ini, sambung Dedi, pintu kedatangan bagi PPLN sudah semakin diperketat. Apalagi Polri juga telah meluncurkan aplikasi Monitoring Karantina Presisi.
"Kita antisipasi, dari pintu keluar sudah dimonitor melalui aplikasi Monitoring Presisi sampai pengantaran ke tempat hotel karantina. Sehingga jangan sampai ada pelanggaran lain," katanya. (Ts)