telusur.co.id - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut mantan sekretaris umum Front Pembela Islam (FPI), Munarman selama delapan tahun penjara. Munarman dinilai terbukti telah melakukan permufakatan jahat, persiapan, percobaan, atau pembantuan untuk melakukan aksi terorisme.
Tuntutan tersebut dibacakan jaksa saat menggelar sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (14/3/22).
"Menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Jaktim yang mengadili dan memeriksa perkara ini memutuskan menjatuhkan pidana terhadap Munarman pidana penjara selama 8 tahun," ujar jaksa.
Ada beberapa hal yang meringankan terdakwa, seperti terdakwa merupakan tulang punggung keluarga. Namun di sisi lain, juga ada hal yang memberatkan terdakwa.
"Terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana terorisme. Terdakwa juga pernah dihukum 1 tahun 6 bulan dan melanggar Pasal 170 Ayat 1 KUHP, kemudian terdakwa tidak mengakui dan menyesali perbuatannya," ucap jaksa.
Jaksa menilai, Munarman telah melanggar Pasal 15 juncto Pasal 7 Undang-undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang perubahan atas Undang-undang 15 Tahun 2003 tentang penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
Sebelumnya, polisi menangkap mantan sekretaris umum FPI Munarman di kawasan Pondok Cabe, Tangerang Selatan, Selasa (27/4/21). Selain mengamankan Munarman, polisi juga melakukan penggeledahan di rumahnya dan markas FPI di Petamburan.
Kabagpenum Divhumas Polri saat itu, Kombes Pol Ahmad Ramadhan mengatakan, Munarman diamankan terkait tindakan terorisme yang terjadi beberapa waktu lalu. Saat melakukan penggeledahan di kantor sekretariat FPI, polisi menemukan sejumlah dokumen.
"Di kantor sekretariat tersebut ada atribut ormas terlarang, beberapa dokumen yang akan didalami oleh penyidik Densus 88," ujar Ramadhan di Mapolda Metro Jaya. (Ts)



