telusur.co.id - Untuk menyelesaikan problem yang dihadapi bangsa Indonesia saat ini adalah dengan kembali kepada UUD 1945 yang asli, sebelum UUD tersebut diamandemen hingga empat kali pada 1999-2002.
Begitu disampaikan Sekjen Majelis Permusyawaratan Bumiputera Indonesia (MPBI) Darmayanto kepada wartawan, Rabu (17/6/20).
"Persoalan mendasar yang dialami bangsa Indonesia saat ini diakibatkan oleh UUD 1945 yang diselewengkan, UUD palsu yang dihasilkan dari amandemen hingga 2002, sehingga kalau rakyat Indonesia ingin mengatasi masalah yang saat ini dihadapi, maka harus kembali ke UUD 1945 yang asli," kata Darmayanto.
Anggota DPR RI periode 2004-2009 ini mengakui, kondisi Indonesia sejak rezim Orde Baru tumbang dan digantikan Orde Reformasi pada 1998 bukannya mengalami kemajuan sebagaimana yang diharapkan, justru mengalami kemunduran sebagaimana disaksikan hari ini.
Menurutnya, pengubahan sistem demokrasi setelah amandemen UUD 1945 dari sistem Pilkada tak langsung menjadi sistem Pilkada langsung, bahkan juga Pilpres langsung, menimbulkan sistem demokrasi biaya tinggi yang menghasilkan boneka-boneka para pemilik modal setelah terpilih dan berkuasa, sehingga kebijakan yang dibuat bukan untuk kepentingan rakyat yang memilihnya, melainkan untuk kepentingan pemilik modal/pengusaha yang membiayainya.
"Yang lebih parah, sistem Pilkada dan Pilpres langsung membuat praktik money politics semakin parah dan tak terkendali, serta memungkinkan oligarki makin kuat bercokol untuk menguasai dan mengendalikan hajat hidup rakyat," ujarnya.
Dia mencontohkan, terbitnya aturan perundang-undangan yang menabrak aturan tentang ketatanegaraan seperti Perppu Nomor 1 Tahun 2020 tentang tentang Kebijakan Keuangan dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi coronavirus disease 2019 (Covid-19) yang telah disahkan DPR menjadi undang-undang (RUU); terbitnya UU Sapujagat atau Omnibus Law yang diprotes banyak kalangan karena dicurigai hanya untuk kepentingan pengusaha/pemilik modal dan oligarki kekuasaan; dan terpolarisasinya rakyat akibat Pilkada langsung dan Pilpres langsung adalah sebagian kecil dari dampak amandemen UUD 1945.
Dia meilai, UU Covid-19 menabrak aturan ketatanegaraan, karena UU ini memungkinkan pemerintah menganggarkan sendiri dana penanganan Covid-19 tanpa perlu didiskusikan dengan DPR.
"Sehingga UU ini praktis meniadakan hak budgeting lembaga legislatif tesebut, khusus dalam penanganan pandemi dari China tersebut," ungkapnya.
Tak hanya itu, lanjut dia, UU Covid-19 juga menafikkan tugas dan fungsi BPK serta aparat penegak hukum. Karena jika terjadi penyimpangan pada penggunaan dana Covid-19, BPK tidak dapat melakukan audit, dan aparat penegak hukum tidak dapat melakukan penindakan sebagaimana semestinya.
Dia mengungkapkan, sebelum UU Covid-19 diundangkan, MPBI sudah menolak dengan tegas pemberlakuan UU ini.
Menurutnya, UU 36/2014 tentang Kesehatan dan UU 6/2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan sudah cukup menjadi payung hukum untuk menanggulangi wabah virus corona..
Darmayanto juga menyoroti masalah pengelolaan kekayaan alam Indonesia dan pelaksanaan pembangunan yang dinilai tidak sesuai dengan amanat UUD 1945.
"Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 jelas mengatur bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. Namun faktanya, hutan yang juga merupakan kekayaan alam bangsa Indonesia saat ini telah dikuasai oleh segelintir orang," bebernya.
Di sisi lain, kata dia, pembangunan yang dilakukan hanya pada pembangunan fisik, sementara UUD 1945 menjamin kebutuhan hidup rakyat di semua aspek, tak hanya pada sektor sandang, pangan, papan, pendidikan dan lain-lain, tapi juga jaminan pada kondisi lahir dan batinnya.
"Semua ini terjadi akibat amandemen UUD 1945 yang tidak sesuai dengan roh dan semangat Pembukaan UUD 1945, sehingga peraturan perundang-undangan tidak konkordan lagi dengan dasar negaranya," kata dia.
Darmayanto tegas mengatakan kalau amandemen UUD 1945 telah membuat Indonesia salah jalan, karena amandemen itu mengakibatkan bergesernya nilai-nilai Pancasila sebagai ideologi bangsa, ke arah individualisme, liberalisme dan kapitalisme yang sama sekali bukan menjadi jiwa dan semangat kebangsaan seperti yang dikehendaki oleh para the founding fatherbangsa ketika menggagas berdirinya Negara Indonesia.
"Karena itu tegas saya katakan, mari kembali ke jati diri bangsa kita, mari kita kembali ke UUD 1945 jika ingin kehidupan berbangsa dan bernegara kita menjadi lebih baik," tegasnya.
Ketika ditanya apa yang akan dilakukan MPBI untuk mendorong rakyat Indonesia agar kembali kepada UUD 1945 yang asli?
Darmayanto mengatakan, saat ini organisasinya yang didirikan tahun lalu tengah mematangkan rencana untuk jangka pendek dan jangka panjang, dan juga sedang pada tahap merapatkan barisan, antara lain dengan cara melakukan konsolidasi, menyamakan persepsi dan menyiapkan organisasi sebaik mungkin.
"Kita akan action untuk memperjuangkan rakyat agar para bumiputra (rakyat pribumi) dapat kembali pada tempatnya," tukas dia. [Tp]