telusur.co.id - Viral di media sosial oknum polantas berinisial FA yang meminta nomor ponsel pelanggar lalu lintas wanita. Saat itu wanita berinisial RNA menerobos lampu merah di kawasan Cipondoh, Tangerang, dan diberhentikan FA.
Kasubag Humas Polres Metro Kota Tangerang Kompol Abdul Rochim mengatakan, FA saat ini tengah dibebastugaskan. Ia dibebastugaskan lantaran diduga melanggar kode etik kepolisian.
"Betul (FA sementara dibebastugaskan)," ujar Rochim saat dikonfirmasi wartawan.
Kejadian ini viral di media sosial Twitter setelah RNA mengunggah cuitannya. Unggahan RNA di-retweet dan dibagikan oleh pengguna Twitter lainnya.
Saat itu RNA yang diberhentikan FA diminta menunjukkan surat-surat kendaraannya. Namun setelah membuka helm, ia tak jadi ditilang dan justru diminta nomor ponselnya.
Sebelumnya, Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo membenarkan jika FA diperiksa pihak Propam. Akan ada sanksi yang diterimanya akibat perbuatannya tersebut.
"Sedang diperiksa oleh Propam Polres Metro Tangerang Kota. Selanjutnya akan diberi tindakan oleh kesatuan," ujar Sambodo saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (30/9/21).
Sambodo mengimbau anggotanya agar menghormati perempuan dimanapun berada. Anggota Ditlantas Polda Metro juga diminta profesional dalam menjalankan tugasnya.
"Hormati masyarakat, hargai harkat dan martabat wanita. Pisahkan antara urusan pribadi dan kedinasan," tegasnya. (Ts)