MA Kabulkan Gugatan Usia Calon Kepala Daerah, PDIP: Mengakali Hukum dengan Hukum  - Telusur

MA Kabulkan Gugatan Usia Calon Kepala Daerah, PDIP: Mengakali Hukum dengan Hukum 

Juru bicara Tim Nasional Pemenangan Pilkada 2024 PDI Perjuangan, Chico Hakim. (Ist).

telusur.co.id - Juru bicara Tim Nasional Pemenangan Pilkada 2024 PDI Perjuangan Chico Hakim menyebut, putusan Mahkamah Agung (MA) yang menetapkan umur calon Gubernur dan Wakil Gubernur minimal 30 tahun dinilai terlalu mengakali hukum.

"Kembali lagi "hukum diakali oleh hukum" demi meloloskan putra penguasa maju sebagai calon," kata Chico saat dikonfirmasi awak media, Kamis (30/5/24).

Dia mengatakan, saat ini politik di Indonesia terus melakukan pelanggaran konstitusi. Terlebih, mengusung calon pemimpin yang dinilai tidak mempunyai pengalaman serta memaksakan umur yang masih terlalu dini untuk menjadi seorang pimpinan suatu daerah.

"Negeri ini terus dipaksa mengakomodir pemimpin-pemimpin tanpa pengalaman, tanpa rekam jejak yang jelas, yang minim prestasi dan belum cukup umur," ungkap Chico.

"Mengakali hukum dengan hukum adalah bentuk pengkhianatan tertinggi pada cita-cita reformasi," imbuhnya.

Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) mengabulkan gugatan yang diajukan Ketua Umum Partai Garuda Ahmad Ridha Sabana dkk terhadap pasal 4 ayat 1 huruf d PKPU nomor 9 tahun 2020 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota Dan Wakil Wali Kota. MA mengubah isi pasal tersebut.

Perkara tersebut teregistrasi dengan nomor 23 P/HUM/2024. Pemohonnya adalah Ahmad Ridha Sabana dkk sementara termohonnya adalah KPU RI.

"Kabul permohonan HUM," demikian tertulis dalam situs Kepaniteraan MA yang dilihat telusur.co.id, Kamis (30/5/24).

Perkara tersebut masuk pada 23 April 2024. Tanggal distribusi perkaranya 27 Mei 2024 dan tanggal putus perkara 29 Mei 2024. Majelis Hakim Agung yang mengadili perkara ini diketuai oleh Yulius dengan anggota Cerah Bangun dan Yodi Martono Wayunadi. [Fhr]


Tinggalkan Komentar