telusur.co.id - Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad (kanan) menerima Naskah RUU Perubahan Ketiga atas Undang-Undang No. 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, dari Ketua Komisi VIII DPR Marwan Dasopang (tengah), usai dibacakan dalam Rapat Paripurna IV Masa Sidang I Tahun Sidang 2025-2026, di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (26/8/2025). Rapat Paripurna ini mengsahkan RUU Perubahan Ketiga atas Undang-Undang No. 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah menjadi UU.
Foto:Bambang tri P
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad (kanan) menerima naskah RUU Perubahan Ketiga atas Undang-Undang No. 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, dari Ketua Komisi VIII DPR Marwan Dasopang (kiri).
Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas (kiri) menyerahkan Pandangan Akhir Pemerintah kepada Wakil Ketua DPR Cucun Ahmad Syamsurijal (kanan).