telusur.co.id - Oknum advokat Natalia Rusli (NR) dianggap terkesan ingin mempertontonkan kedekatannya dengan salah satu petinggi di Mabes Polri, sesuai pengakuannya kepada pelapor.
Buktinya, meski saat ini berstatus terlapor di Polda Metro Jaya (PMJ), NR muncul dengan santainya di pembubaran aksi Ormas Laskar Merah Putih (LMP) di Pantai Indah Kapuk (PIK), Penjaringan, Jakarta Utara, Selasa (17/8/21) kemarin.
Begitu disampaikan Kepala Humas dan Media LQ Indonesia Law Firm, Sugi, dalam keterangan pers yang diterima wartawan, Kamis (19/8/21).
“Ya, mungkin pengakuan NR benar dia punya kedekatan sama salah satu petinggi di Mabes Polri membuat Kapolda Metro Jaya tidak berdaya. Makanya, LP: 1860/ IV/YAN 2.5/2021/SPKT PMJ sampai sekarang belum ada perkembangan. Malah, viral lagi kejadian di Penjaringan rupanya ada NR di sana, berkerumun, melanggar PPKM dan tidak bermasker. Hukum tidak menyentuh NR. Hebat,” kata Sugi.
Sugi mengaku, LQ Indonesia Law Firm masih terus menunggu perkembangan laporan polisi terkait dugaan penipuan yang dilakukan NR terhadap korban Sherly Kuganda (SK) yang kehilangan duitnya sebesar Rp550 juta karena modus penangguhan penahanan sebagaimana screenshoot WhatsApp yang sudah dilampirkan sebagai alat bukti.
“Dalam kasus itu, NR mencatut nama mantan Sesjamdatun Kejagung, CA untuk mendapatkan kepercayaan dari korban Sherly, sehingga menyerahkan uang sebesar Rp550 juta. Tapi, nyatanya SP3, CA tidak terbukti makanya jelas penipuan yang dilakukan NR,” tuturnya.
Menanggapi hal itu, Ketua LSM Konsumen Cerdas Hukum (KCH) Maria mengatakan, kepolisian wajib menindaklanjuti laporan masyarakat sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang (UU) No. 2 tahun 2002, tentang Kepolisian Negara RI, tentang fungsi kepolisian sebagai alat Negara di bidang penegakkan hukum.
“Fungsi kepolisian yang meliputi pemeliharaan keamanan dan masyarakat, penegakan hukum, perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat yang dilakukan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai alat negara yang dibantu oleh masyarakat dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia,” ujarnya.
Dalam kasus tersebut, lanjut Maria, penyidik Kamneg sudah menerima semua alat bukti selain lebih dari 2 orang keterangan saksi, bukti print out rekening bank uang yang diterima NR melalui Sheilla Ariestia Edina beserta barang bukti screenshoot WhatsApp dari NR ke korban Sherly Kuganda.
“Alat bukti screenshoot WhatsApp berisi janji pengurusan penangguhan penahanan dan mencatut nama Sesjampidum CA saat kejadian, sehingga korban Sherly Kuganda menyerahkan uang sebesar Rp550 juta ke NR,” ucapnya.
Untuk itu, tambah Maria, penyidik Polda Metro Jaya menunggu apalagi, alat bukti dan tindak pidananya ada, segera naikkan sidik dan menetapkan terlapor NR sebagai tersangka penipuan dalam kepengurusan penangguhan penahanan di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur.
“Semua alat bukti itu sudah diserahkan ke penyidik Polda Metro Jaya, namun sampai sekarang belum ada perkembangan lebih lanjut.
"Malah, sekarang yang bersangkutan tampak santai ketika muncul di daerah PIK Penjaringan, Jakarta Utara, terkait pembubaran aksi Ormas LMP kemarin,” ungkapnya.
Sugi menyayangkan dibiarkannya aksi NR ini sebagai bukti kegagalan Kapolda Irjen Fadil Imran dalam menangani PPKM. Video jelas, NR bawa ormas puluhan alasan mau kibarkan bendera 21 meter. Suara di video jelas NR minta 5 menit agar dapat di foto benderanya.
"Bukan tujuan patriotisme tapi pamer sensasi saja. Parahnya berkerumunan, tidak pake masker dan tidak jaga jarak. Menyebabkan kemacetan parah di PIK," terangnya.
“Polda Metro Jaya dimana yah ketegasannya, kenapa ciut terhadap NR? Apakah cuma Habib Rizieq Shihab saja yang patut dihukum langgar prokes langsung ditahan. NR malah menyebabkan kemacetan dijalan raya, tidak pake masker dan kemungkinan cluster baru malah dibiarkan, apakah karena kedekatan NR dengan salah satu petinggi Mabes? Jika tidak ditindak, bukti jelas kegagalan Kapolda Metro Jaya dalam penanganan PPKM di Jakarta. Biar masyarakat menilai,” katanya. [Tp]
LQ Indonesia Lawfirm Sayangkan Oknum Advokat NR Dibiarkan Langgar Prokes di PIK

Pembubaran massa di Pantai Indah Kapuk (PIK), Penjaringan, Jakarta Utara, Selasa (17/8/21). (Ist)