LBH-GAPTA Pertanyakan Kinerja Satgas Anti Mafia Tanah di Polda Metro dan Polda Sulut - Telusur

LBH-GAPTA Pertanyakan Kinerja Satgas Anti Mafia Tanah di Polda Metro dan Polda Sulut

Ketum LBH-GAPTA, Richard William (Foto: Ist)

telusur.co.id - Ketua Umum Lembaga Gerakan Advokasi Pengacara Publik Tanah Air (LBH-GAPTA) Richard Wiliiam kembali mendatangi Mabes Polri guna mempertanyakan keberadaan Satgas Anti Mafia Tanah, khususnya di DKI Jakarta dan Provinsi Sulawesi Utara. Rabu (29/9/21).

“Satgas Anti Mafia Tanah, khususnya di Polda Metro Jaya DKI Jakarta dan Polda Sulawesi Utara wajib dipertanyakan. Mengingat kasus mafia tanah di dua Provinsi tersebut sangat memprihatinkan,” ujar Richard dalam keterangan tertulisnya di Jakarta.

Menurutnya, berdasarkan Laporan Polisi di Polda Metro Jaya, yang dilimpahkan Penanganannya ke Polres Metro Jakarta Timur, penanganan pelimpahan laporan tersebut terkesan loyo. Hal itu terungkap saat pemeriksaan saksi korban, Indrawan

Pemeriksaan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/4.412/IX/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA, tanggal 7 September 2021, terkait tindak pidana Pemalsuan Surat dan atau Penipuan dan atau Menyuruh menempatkan keterangan palsu kedalam akta authentik. Hal itu diduga dilakukan oleh terlapor Ny. D dan kawan-kawan terhadap objek tanah di Jalan Pulo Asem Timur VI, Kecamatan Pulo Gadung, Jakarta Timur.

"Menariknya dalam persoalan ini patut diduga ada keterlibatan mantan Camat Pulo Gadung, yang sekarang lagi tersangkut perkara pidana penyerobotan lahan di perkara lain, yang statusnya dalam pemberitaan media sebagai tersangka," katanya.

Hal serupa, kata Richard, juga terjadi di Provinsi Sulawesi Utara yang diduga ada keterlibatan mafia tanah. Ini terkait dengan laporan polisi dengan terlapor G dan kawan-kawan.

"Bahkan sampai kini jaringan mafia tanah diduga mengendalikan pengadilan. Mereka nekat menghilangkan berkas permohonan Peninjauan Kembali (PK) pada arsip Pengadilan Negeri Manado, yang diajukan oleh Jemmy Salampessy selaku pemohon PK," katanya.

Hal serupa juga terjadi dalam laporan polisi dengan korban Junianto Sabir, yang diduga melibatkan oknum anggota DPRD Provinsi Sulawesi Utara. Perkara justru dihentikan saat pelaku selaku Notaris PPAT Kota Manado sudah mengakui di dalam BAP pemeriksaan penyidik.

"Bahkan terkait laporan polisi dengan korban Freddy Kotunow dan Merie Telengi hingga kini proses hukumnya terus berputar seperti gangsing. Padahal sudah ada putusan pidana yang mendasari bahwa para terlapor MH Dkk, patut diduga menggunakan surat akta nikah palsu tersebut," terangnya.

"Dan terkait Laporan Polisi dalam hal Pemalsuan Surat yang diduga dilakukan oleh R dan kawan-kawan selaku terlapor sudah mengakui perbuatannya di dalam BAP Penyidikan. Baik yang dilakukan oleh pihak penyidik kepolisian maupun pihak kejaksaan tinggi Sulawesi Utara," sambungnya.

Lebih jauh Richard berharap Polda Metro Jaya dan Polda Sulawesi Utara dapat menuntaskan laporan kasus dugaan mafia tanah. Apalagi pemberantasan mafia tanah telah menjadi atensi dan amanah dari Presiden Joko Widodo.

"Harapan kami insan penyidik Polri ke depan dapat dan bisa bersinergi menuju Polri PRESISI. Sehingga dapat mewujudkan amanah Bapak Presiden Joko Widodo, bersama-sama dengan masyarakat korban mafia tanah," ucapnya.

Richard juga berharap Polda Sulawesi Utara segera merespon positif surat Kapolri Nomor: R/1710/XI2017/Itwasum tanggal 16 November 2017, perihal permintaan klarifikasi Surat Pengaduan dari Lembaga Bantuan Hukum Gerakan Advokasi Paralegal Tanah Air kepada Kapolda Sulawesi Utara u.p. Irwasda. Sebagaimana surat pemberitahuan tindak lanjut Dumas nomor: B/5922/XI/2017/Itwasum tanggal 28 November 2017, yang ditandatangani atas nama Kapolri oleh Wairwasum Irjen Pol I Ketut Untung Yoga.

Dan diulang kembali dengan surat Kapolri Nomor: R/1095/VI/WAS.2.4./2019/Itwasum tanggal 24 Juni 2019, perihal permintaan klarifikasi surat dari Lembaga Bantuan Hukum Gerakan Advokasi Paralegal Tanah Air kepada Kapolda Sulawesi Utara u.p. Irwasda. Sebagaimana surat pemberitahuan tindak lanjut Dumas nomor: B/3490/VI/WAS.2.4./2019/Itwasum tertanggal 26 Juni 2019, yang dikirimkan kepada Richard William (Ketua Umum LBH-GAPTA), yang ditandatangani atas nama Kapolri oleh Wairwasum Irjen Pol Umar Septono. (Ts)


Tinggalkan Komentar