Laporkan Dua Peneliti ICW, Penyidik Bareskrim Ajukan 20 Pertanyaan ke Moeldoko - Telusur

Laporkan Dua Peneliti ICW, Penyidik Bareskrim Ajukan 20 Pertanyaan ke Moeldoko

Kepala Staf Kepresidenan, Moeldoko (foto: Instagram)

telusur.co.id - Kepala Staf Kepresidenan (KSP), Moeldoko menjalani pemeriksan sebagai saksi pelapor terkait laporannya terhadap dua peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), di Bareskrim Polri, Selasa (12/10/21).

Menurut Moeldoko, kedatangannya ke Bareskrim untuk dimintai keterangannya sebagai pelapor. Penyidik memberikan 20 pertanyaan terhadap dirinya.

"Iya, saya memenuhi panggilan selaku pelapor. Kurang lebih ada 20 pertanyaan semua," ujar Moeldoko di Bareskrim Polri, Selasa (12/10/21).

Moeldoko menjelaskan, kedatangannya guna memenuhi panggilan penyidik Bareskrim Polri. Selaku warga negara, dia merasa wajib memenuhi panggilan dari aparat penegak hukum.

"Saya selaku warga negara yang baik mengikuti prosedur dan aturan yang telah ditetapkan," kata mantan Panglima TNI itu.

Seperti diketahui, Moeldoko melaporkan dua peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Egi Primayoha dan Miftah ke Bareskrim Polri. Moeldoko menilai keduanya melanggar Pasal 45 Ayat 3 Juncto Pasal 27 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 19 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau ITE dan atau Pasal 310 dan atau Pasal 311 KUHP.

Laporan itu ter-register dengan Nomor: STTL/361/IX/2021/BARESKRIM.

"Saya hormati lembaga ini lembaga penegak hukum. Saya datang sendiri sebagai warga negara," ujar Moeldoko, Jumat (10/9/21). (Ts)


Tinggalkan Komentar