Kritik Korting Hukuman Edhy Prabowo, PSI: Alasan MA Mengada-ada - Telusur

Kritik Korting Hukuman Edhy Prabowo, PSI: Alasan MA Mengada-ada

Edhy Prabowo. Foto: Antara

telusur.co.id - Partai Solidaritas Indonesia (PSI) mengkritik keras pertimbangan hukum Mahkamah Agung (MA) yang menjatuhkan vonis lebih ringan kepada terdakwa kasus korupsi mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo. 

Edhy sebelumnya diperberat hukumannya oleh majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta, yaitu sembilan tahun penjara. Namun, MA dalam putusan kasasinya menjatuhkan hukuman hanya lima tahun penjara bagi Edhy Prabowo. Alasannya, selamat menjabat sebagai menteri, Edhy bekerja dengan baik. 

"Ini bisa jadi preseden buruk, suatu putusan dengan alasan yang mengada-ada. Bagaimana mungkin jabatan yang baru diemban sekitar 1 tahun dan kemudian ditangkap ketika selesai membelanjakan uang hasil korupsinya dikatakan telah bekerja dengan baik? Indikatornya apa?" kata Juru Bicara DPP PSI, Ariyo Bimmo, kepada wartawan, Kamis (10/3/22). 

Putusan tersebut dinilai memperpanjang daftar vonis rendah koruptor sepanjang 2021-2022. Mulai dari Jaksa Pinangki, Djoko Tjandra, Julian Batubara, RJ Lino dan terakhir Azis Syamsuddin yang hanya divonis 3,5 tahun penjara.

"Sirna sudah asa akan hadirnya seorang Artidjo Alkotsar baru di Mahkamah Agung. Ketua Mahkamah Agung harus bekerja keras untuk bisa menghadirkan kembali wajah Mahkamah Agung yang menyeramkan bagi koruptor,” ujar Bimmo. 

PSI juga beranggapan, putusan ini bermuatan politis, ketika pidana tambahan pencabutan hak politik dikurangi dari 3 tahun (putusan banding), menjadi 2 tahun. 

“Semoga tidak pernah terjadi ada menteri yang mantan koruptor. Sementara di negara lain, menteri yang baru terindikasi korupsi mundur, disini harus tertangkap dulu baru diberhentikan. Sangat menyedihkan,” ucapnya.

PSI, kata Bimmo, sudah senang ketika pada tingkat banding, hakim memberikan pertimbangan hukum bahwa perbuatan Edhy dinilai telah meruntuhkan sendi kedaulatan negara. PSI melihatnya sebagai suatu pertimbangan yang seharusnya diterapkan pada semua kasus korupsi. 

"Daya rusak korupsi itu jelas, tapi seberapa berat hukuman yang dijatuhkan, itulah yang akan mencirikan apakah korupsi itu benar extraordinary crime atau sama saja dengan pidana lain. Peran peradilan dalam hal ini tak tergantikan,” tutup Bimmo.[Fhr


Tinggalkan Komentar