KPK Tetapkan Tiga Tersangka Baru Dalam Kasus Korupsi PT Dirgantara Indonesia  - Telusur

KPK Tetapkan Tiga Tersangka Baru Dalam Kasus Korupsi PT Dirgantara Indonesia 


telusur.co.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tiga tersangka baru dalam pengembangan kasus dugaan korupsi penjualan dan pemasaran di PT Dirgantara Indonesia (DI) pada 2007-2017.

Adapun tiga tersangka tersebut yaitu Arie Wibowo (AW) sebagai Kepala Divisi Pemasaran dan Penjualan PT DI tahun 2007-2014 dan terakhir menjabat Direktur Produksi PT DI pada tahun 2014-2019, Didi Laksamana (DL) sebagai Dirut PT Abadi Sentosa Perkasa, dan Ferry Santosa Subrata (FSS), Dirut PT Selaras Bangun Usaha.

"Setelah menemukan bukti permulaan yang cukup, KPK melakukan penyelidikan, kemudian meningkatkan status perkara ke tingkat penyidikan, lalu menetapkan tersangka," ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata saat jumpa pers, Selasa (3/11/20).

Dalam perkara yang sama telah masuk tahap penyidikan dengan tersangka Direktur Utama PT PAL Indonesia (Persero) Budiman Saleh (BUS).

Budiman menjabat Direktur Aerostructure PT DI 2007-2010, Direktur Aircraft Integration PT DI 2010-2012, dan Direktur Niaga dan Restrukturisasi PT DI 2012-2017.

Kemudian, dua terdakwa yang saat ini menjalani proses persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung, yaitu mantan Direktur Utama PT DI Budi Santoso dan mantan Kepala Divisi Penjualan PT DI Irzal Rinaldi Zailani.

Kerugian negara dalam kasus korupsi di PT DI ini sekitaraRp202 miliar dan 8,6 juta dolar AS sehingga total kerugian negara sekitar Rp315 miliar.

Selain itu, tim penyidik juga telah memeriksa 108 saksi dan menyita aset berupa uang dan properti berupa tanah dan bangunan senilai Rp40 miliar.[Fhr]


Tinggalkan Komentar