telusur.co.id - Delapan korban dalam kasus dugaan penipuan berkedok trading binary option atau perdagangan opsi biner aplikasi Binomo pada Kamis (10/2/22). Para korban selesai menjalani pemeriksaan pada pukul 22.00 WIB.
Kuasa Hukum Korban Binomo, Finsensius Mendrofa mengatakan, para korban telah memberikan keterangan dan menyerahkan sejumlah barang bukti ke penyidik Direktorat Tipideksus Bareskrim Polri.
"Kami apresiasi gerak cepat Bareskrim, karena semua delapan orang korban yang hadir di Bareskrim langsung diperiksa," ujar Finsensius dalam keterangannya.
Finsensius berharap, penyidik juga akan segera memanggil terlapor dalam kasus dugaan penipuan ini. Hal ini guna mencegah kemungkinan terlapor menghilangkan barang bukti.
"Harapan kami bisa segera disita semua barang bukti yang terkait dalam trading ilegal Binomo ini," ucapnya.
Seperti diketahui, Direktur Tipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan mengatakan, korban dijanjikan keuntungan 85 persen dari trading di Binomo. Informasi tersebut didapat usai penyidik memeriksa para korban.
"Aplikasi atau website Binomo telah menjanjikan keuntungan sebesar 80 hingga 85 persen dari nilai atau dana buka perdagangan yang ditentukan setiap trader atau korban," kata Whisnu.
Binomo sendiri merupakan salah satu aplikasi trading yang diblokir oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi, Kementerian Perdagangan (Kemendag). (Ts)