Kejagung dan Tom Lembong Kompak Ajukan Banding: Nilai Kerugian Negara Jadi Sengketa - Telusur

Kejagung dan Tom Lembong Kompak Ajukan Banding: Nilai Kerugian Negara Jadi Sengketa

Foto: internet

telusur.co.id - Drama kasus korupsi importasi gula dengan terdakwa eks Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong terus berlanjut. Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menyatakan banding atas vonis 4,5 tahun penjara terhadap Tom, Rabu (23/7/2025), hanya berselang sehari setelah pihak Tom juga mengajukan banding.

“Per hari ini penuntut umum juga sudah menyatakan banding (atas kasus Tom Lembong),” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, di Kantor Kejagung, Jakarta.

Menurut Anang, banding diajukan karena terdapat perbedaan mendasar soal besaran kerugian negara. Majelis hakim menyatakan kerugian negara akibat kebijakan impor gula yang dilakukan Tom Lembong sebesar Rp194 miliar. Namun, jaksa penuntut umum (JPU) menyebut kerugian negara jauh lebih besar, yakni Rp578 miliar.

Ironisnya, salah satu pihak korporasi yang diduga terlibat dalam kasus ini disebut telah mengembalikan uang sebesar Rp565 miliar ke negara pada 25 Februari 2025. Uang itu pun langsung disita Kejagung.

“Artinya ada selisih. Sementara kita sudah menyita sampai lebih dari Rp500 miliar. Itu salah satu objek dari memori banding,” ungkap Anang.

Namun, ia menambahkan bahwa alasan banding tidak hanya terkait nominal kerugian negara. “Masih ada beberapa pertimbangan lain yang akan dituangkan dalam memori banding,” ujarnya.

Tom Juga Melawan: Putusan Hakim Dinilai Tak Sesuai Fakta

Tak hanya Kejagung, pihak Tom Lembong pun menyatakan banding atas putusan tersebut. Kuasa hukum Tom, Zaid Mushafi, menyebut vonis 4 tahun 6 bulan penjara yang dijatuhkan majelis hakim tidak sejalan dengan fakta hukum selama persidangan.

“Insya Allah hari ini kami akan resmi memasukkan dokumen pernyataan banding,” kata Zaid di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (22/7/2025).

Menurut Zaid, permohonan banding ini akan diperiksa oleh judex facti atau majelis hakim tingkat pertama yang menilai fakta hukum secara substantif.

Sebelumnya, pada Jumat (18/7/2025), Majelis Hakim Tipikor menyatakan Tom Lembong terbukti bersalah dalam kasus korupsi importasi gula tahun 2015–2016. Hakim menilai Tom menyalahgunakan kewenangannya dalam menerbitkan persetujuan impor (PI) gula kristal mentah untuk sejumlah perusahaan swasta, serta secara tidak cermat menunjuk koperasi milik TNI-Polri untuk operasi pasar gula.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Thomas Trikasih Lembong oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan,” ujar Ketua Majelis Hakim Dennie Arsan Fatrika.[iis]


Tinggalkan Komentar