Kebakaran Lapas Tangerang, Polisi Temukan Adanya Unsur Pidana - Telusur

Kebakaran Lapas Tangerang, Polisi Temukan Adanya Unsur Pidana

Kebakaran Lapas Tangerang (Foto: Instagram)

telusur.co.id - Tim gabungan dari Polda Metro Jaya dan Polres Metro Tangerang Kota terus melakukan penyelidikan terkait insiden kebakaran yang terjadi di Lapas Kelas I Tangerang. Seperti diketahui, akibat insiden yang terjadi pada Rabu (8/9/21) dini hari ini, 44 narapidana tewas.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, pihaknya telah melakukan gelar perkara terkait insiden tersebut.

“Tadi malam tim penyidik melakukan gelar perkara. Kemarin saya sudah sampaikan ada dugaan pidana di sini di Pasal 187 KUHP, 188 juncto 359 KUHP kealpaan serta kelalaian,” ujar Yusri di RS Polri, Jakarta Timur, Jumat (10/9/21).

Yusri menyampaikan, saat ini penyidik tengah merencanakan pemanggilan sejumlah saksi. Pasalnya, polisi menemukan ada unsur pidana dalam insiden yang terjadi di Blok C2 Lapas Tangerang itu.

"Kalau kemarin masih dugaan. Sekarang dipastikan ada pidananya," tegasnya.

Kendati memastikan ada unsur pidana, namun kata Yusri, pihaknya belum menetapkan satu orangpun tersangka. Karena hingga saat ini proses penyelidikan masih terus berjalan.

"Sampai sekarang belum ada satupun tersangka," katanya.

Sampai dengan saat ini sebanyak 22 orang telah dimintai keterangan terkait insiden kebakaran Lapas Tangerang. Mereka terbagi menjadi tiga kategori, yakni petugas Lapas, para narapidana yang selamat, dan pendamping narapidana. (Ts)
 


Tinggalkan Komentar