Kebakaran Lapas Tangerang, Polisi Buka Kemungkinan Adanya Tindak Pidana - Telusur

Kebakaran Lapas Tangerang, Polisi Buka Kemungkinan Adanya Tindak Pidana

Kebakaran Lapas Tangerang (Foto: Instagram)

telusur.co.id - Polisi masih mendalami insiden kebakaran yang terjadi di Lapas Kelas I Tangerang, Rabu (8/9/21) dini hari. Akibat kebakaran tersebut, 41 narapidana menjadi korban tewas dan puluhan lainnya mengalami luka-luka.

Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat mengatakan, hingga saat ini pihaknya telah meminta keterangan dari 20 saksi. Kesemuanya merupakan petugas Lapas yang saat itu tengah bertugas.

“Saksi yang sudah diperiksa itu ada 20. Itu bisa berkembang ada petugas yang tadi jaga klaster pertama, klaster kedua yang ada disekitar situ, dan yang ketiga adalah penghuni tempat terjadinya TKP kebakaran,” ujar Ade.

Dari hasil penyelidikan sementara, kata Ade, pihak Puslabfor Polri menemukan potongan kabel yang diduga jadi penyebab kebakaran. Namun menurutnya hal ini masih harus dipastikan lagi.

“Jadi titik apinya satu, di dalam titik api satu itu ada kabel-kabel yang terbuka dan lain sebagainya. Apakah terbukanya itu menjadi penyebab atau sebab terjadinya hubungan pendek? Ini yang perlu diuji,” katanya.

Selain korsleting listrik, kata Ade, pihaknya juga membuka kemungkinan lain terkait insiden kebakaran tersebut. Termasuk kemungkinan adanya tindak pidana.

"Hal lain karena diduga terjadi tindak pidana, maka kita mengumpulkan alat bukti disamping alat buktinya adalah pemeriksaan laboratorium," terangnya.

Sekarang, sambung Ade, pihak Puslabfor Polri telah membawa sejumlah alat bukti untuk diteliti. Beberapa barang yang dibawa di antaranya, kabel, beberapa alat listrik dan alat instalasi listrik.

"Dari hasil TKP disimpulkan titik apinya satu. Titik api bersumber di satu titik dan kemudian terjadi di atas dibalik plafon. Plafonnya terbuat dari bahan triplek yang mudah terbakar,” tukasnya. (Fhr)


Tinggalkan Komentar