telusur.co.id - Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai NasDem, Taufik Basari mendesak pemerintah khususnya Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) untuk melakukan audit secara menyeluruh terhadap Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) di seluruh Indonesia.
Desakan Taufik akibat kebakaran hebat yang terjadi di Lapas Kelas I Tangerang, Kota Tangerang, yang mengakibatkan 45 warga binaan meninggal dunia.
"Peristiwa kebakaran di LP Tangerang itu memberikan banyak hal yang mesti kita lakukan, salah satunya kita mendesak agar dilakukan audit terhadap seluruh Lapas se-Indonesia," tegas Taufik Basari yang kerap disapa Tobas dalam keterangan tertulisnya., Selasa (14/9/2021).
Audit tersebut menyangkut berbagai fasilitas yang ada di Lapas, baik itu fasilitas keamanan, keselamatan termasuk juga instalasi listrik dan standar opersional yang ada yang kerap berhubungan dengan terjadinya kebakaran. Audit ini juga untuk memastikan jika semua fasilitas yang ada di Lapas berjalan dengan baik.
Sehingga, terang Tobas, bisa meminimalisir segala bentuk musibah yang bakal terjadi di Lapas dan juga sebagai upaya pencegahan. Ketua DPP Partai NasDem bidang hukum ini berharap tragedi yang terjadi di Lapas Tangerang merupakan yang terakhir.
Meski begitu, dia meminta Menkumham dan Dirjen Lapas bertanggungjawab atas musibah tersebut, karena Lapas berada di bawah kewenangan Kemenkumham untuk menjamin seluruh keselamatan warga binaan.
Kalaupun Menkumham mengelak dengan alasan overload atau kelebihan kapasitas seharusnya tidak menjadi alasan terjadinya kebakaran. "Jika pengawasan dilakukan dengan baik," tandas Ketua Fraksi NasDem MPR ini.
Permasalahan overload, diakui Tobas, memang harus diselesaikan dari hulu ke hilir. Selama ini, Kemenkumham menyelesaikan dari hilirnya, sedangkan hulunya ditengarai tidak dilakukan perbaikan.
"Kalau dari hulunya kita tidak melakukan perbaikan, maka masalah overload akan tetap ada. Oleh karena itu, selagi ada momentum untuk memperbaiki terhadap sistem kemasyarakatan, lakukan dengan tuntas," katanya.
Dia menekanan perlunya semua pihak membangun kesadaran bersama bahwa masalah kelebihan kapasitas juga menjadi tanggung jawab lembaga penegak hukum seperti Kepolisian, Kejaksaan, BNN, bahkan Mahkamah Agung.
Sehingga, lanjut Tobas, masing-masing lembaga akan berpikir apa yang bisa dilakukan untuk membantu permasalahan over kapasitas di Lapas. Pihak Kepolisian, misalnya, perlu memikirkan bagaimana menerapkan restorasi justice.
Lalu, bagi pihak BNN perlu memastikan agar terjadap pengguna atau pecandu narkotika dilakukan rehabilitasi sehingga tidak menjadi beban bagi Lapas. Kejaksaan pun demikian, ketika melakukan dakwaan. Bahkan, hakim dan masyarakat pun punya persektif yang sama bahwa sanksi pidana hanya sebagai langkah terakhir.
"Selama ini, publik menganggap mempidanakan itu menyelesaikan berbagai masalah seperti obat sakit kepala ketika mengalami pusing. Padahal tidak demikian. Banyak opsi yang tersedia," ujar Tobas.
Kalau opsi dalam Revisi KUHP, jelas Tobas, ada jenis pidana baru misalnya kerja sosial. "Kemudian, ada pidana badan diganti dengan pidana denda," pungkas legislator dari Dapil Lampung I ini.(fie)