telusur.co.id - Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta Joko Agus Setyono mengatakan, sampai saat ini Heru Budi Hartono tidak memiliki kendaraan dinas sebagai Pj Gubernur DKI Jakarta.
Joko menyebut, hingga saat ini Heru masih menggunakan mobil dinasnya sebagai Kepala Sekretariat Presiden (Kasetpres).
"Ya tentunya beliau sebagai kepala sekret presiden akan ada kendaranan operasionalnya. Dan beliau selama menjabat Pj Gubernur masih menggunakan kendaraan dinas dari sana (istana)," kata Joko di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (3/3/23).
Joko mengungkapkan, Heru Budi hanya meminta kendaraan dinas perorangan sebagai Pj Gubernur berupa mobil Toyota Kijang Innova.
"Terkait penyediaan kendaraan dinas perorangan gubernur di DKI, Pj Gubernur hanya meminta disediakan mobil dinas standar Kijang Innova, di bawah standar kendaraan dinas gubernur, yaitu jeep dan sedan," ujarnya.
Untuk diketahui, merujuk pada standar kendaraan dinas perorangan gubernur di seluruh Indonesia yang telah diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No 7 Tahun 2006 tentang Standardisasi Sarana dan Prasarana Kerja Pemerintahan Daerah. Standar kendaraan dinas berupa satu unit jeep berkapasitas 4.200 cc dan satu unit sedan berkapasitas 3.000 cc. [Fhr]