telusur.co.id - Suhendra alias Hendra, (37) diciduk personil Unit Reskrim Polsek Dolok Masihul, di Jalan Umum Dusun II, Desa Kwala Bali, Kecamatan Serba Jadi, Kabupaten Serdang Bedagai, Rabu, (11/11/20), karena diduga mengatongi narkoba jenis sabu. Hendra diboyong ke Mapolsek Dolok Masihul untuk diproses.
Dalam penangkapan tersangka yang berprofesi sebagai tukang pangkas rambut itu, petugas juga mengamankan barang bukti selembar plastik klip transparan, berisi kristal warna putih diduga narkotika sabu.
Kapolres Serdang Bedagai AKBP Robin Simatupang menjelaskan, pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat tentang sering terjadi peredaran gelap narkotika di TKP.
Atas laporan tersebut, Kanit Reskrim dan Team Buser (Opsnal) Polsek Dolmas langsung bertindak. Tiba di TKP, Kanit Reskrim Ipda Zulfan Ahmadi, bersama tim opsnal melihat tersangka sedang berjalan kaki sesuai dengan ciri-ciri yang di informasikan dan langsung dilakukan penangkapan.
Lalu, dilakukan penggeledahan, ditemukan 1 (satu) lembar plastik diduga sabu, di dalam saku baju tersangka.
Dari hasil interogasi bahwa tersangka memperoleh narkotika sabu dengan cara membeli seharga Rp50 ribu dari seseorang yang bernama Usup, (28).
Kemudian, dilakukan pengembangan terhadap Usup di tempat tersangka melakukan transaksi, namun tidak ditemukan.
Tersangka dijerat Pasal 114 Subs Pasal 112 dari UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjata.[Tp]
Laporan: Budiono



