Jadi Tersangka dan Diduga Kabur ke Luar Negeri, Polisi Diminta Tangkap Direktur PT KMI - Telusur

Jadi Tersangka dan Diduga Kabur ke Luar Negeri, Polisi Diminta Tangkap Direktur PT KMI

Ilustrasi tambang batubara (foto: ui.ac.id)

telusur.co.id - Perkara pidana yang diduga dilakukan Direktur PT Kutama Mining Indonesia (KMI) Wang Xiu Juan dalam sengketa tambang batubara di Kalimantan Tengah masih ditangani oleh Bareskrim Mabes Polri. 

Sengketa berawal dari permasalahan hukum antara PT TGM dan PT KMI sehingga menyebabkan Wang Xiu Juan alias Susi yang menjabat sebagai Direktur PT KMI dilaporkan oleh PT TGM pada tahun 2019 ke kepolisian. Ia dilaporkan atas dugaan tindak pidana pemalsuan surat. 

Setelah melalui proses penyidikan di Bareskrim Mabes Polri selama dua tahun, Mabes Polri telah menetapkan dua orang tersangka yang salah satunya adalah Wang Xiu Juan alias Susi. Saat ini berkas perkara yang melibatkan Wang Xiu Juan telah dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejaksaan. 

“Kami sangat mengapresiasi profesionalisme Kepolisian dan Kejaksaan dalam mengungkap kasus ini, karena klien kami, PT TGM telah dirugikan oleh tersangka baik moril maupun materil selama bertahun-tahun. Bahkan yang bersangkutan membuat cerita ke semua pihak bahwa seolah-olah PT TGM adalah milik PT KMI tanpa dasar hukum yang jelas.” ujar kuasa hukum PT TGM, Sabungan Pandiangan dalam keterangan tertulisnya, Jumat (11/3/22).

Perkara ini, kata Sabungan, berawal dari adanya hubungan hukum perjanjian kerjasama operasi bagi hasil antara PT TGM selaku pemegang IUP dan PT KMI sebagai pihak yang melakukan operasi produksi pertambangan di Kalimantan Tengah. Dalam perjalanannya, PT KMI tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana perjanjian yang telah disepakati.

"Sehingga berujung pada munculnya dugaan perbuatan pidana yang dilakukan oleh tersangka," ucapnya.

Oleh karena ada dugaan kuat perbuatan pidana, lanjut Sabungan, maka PT TGM pada tahun 2019 melaporkan Wang Xiu Juan selaku direktur PT KMI atas dugaan tindak pidana tersebut ke Mabes Polri. Pihak PT TGM saat ini masih menunggu pihak kepolisian menyerahkan tersangka dan barang bukti ke kejaksaan untuk proses hukum lebih lanjut.

"Namun berdasarkan informasi yang kami terima bahwa tersangka saat ini diduga keras telah melarikan diri. Apabila benar tersangka telah melarikan diri, maka kami berharap kepolisian dapat segera menangkap tersangka untuk menjalani proses hukum yang sedang berlangsung saat ini," tandasnya. (Ts)


Tinggalkan Komentar