Iseng Nyambi Jual Surat Vaksin Palsu, Pemilik Usaha Fotokopi di Bekasi Ditangkap Polisi - Telusur

Iseng Nyambi Jual Surat Vaksin Palsu, Pemilik Usaha Fotokopi di Bekasi Ditangkap Polisi

Ilustrasi sertifikat vaksinasi (foto: Ist)

telusur.co.id - Pemilik usaha fotokopi berinisial AI dan karyawannya HH harus berurusan dengan pihak kepolisian lantaran membuat surat vaksin dan hasil tes antigen Covid-19 palsu.

Kapolres Bekasi Kota Kombes Pol Hendra Gunawan mengatakan, penangkapan keduanya bermula dari informasi terkait jasa penjualan surat vaksin dan hasil antigen palsu di Jalan Raya Industri, Pasir Gombong, Cikarang Utara, Bekasi.

"Dari sana diketahui bahwa AI menyediakan jasa pembuatan kartu vaksin dan hasil pemeriksaan rapid antigen dan antibodi palsu," ujar Hendra dalam keterangan tertulisnya, Rabu (4/8/21).

Dalam menjalankan aksinya, kata Hendra, kedua pelaku membuat dokumen kartu vaksin dan hasil antigen palsu dengan cara men-scan dokumen asli para pelanggan. Setelah itu mereka mengeditnya menggunakan Photoshop.

"Pelaku mengedit keterangan yang ada di dalamnya menggunakan Photoshop dan dijual ke orang yang memerlukannya. Mereka juga dapat mengubah waktu pembuatan dan masa berlaku yang tertera di surat hasil pemeriksaan rapid," paparnya.

Saat digerebek, polisi menemukan file scan dan softcopy dari kartu vaksin. Di dalam komputer pelaku juga ditemukan data hasil rapid antigen dan antibodi.

"Selanjutnya HH dan AI berikut barang bukti diamankan ke Polres Metro Bekasi untuk pemeriksaan lebih lanjut," terangnya.

Lebih jauh Hendra menjelaskan, aksi pemalsuan ini telah dilakukan oleh para tersangka sejak bulan Juni lalu. Tersangka mematok tarif berbeda-beda untuk setiap kartu yang dipalsukan.

"Pelaku mematok tarif sekitar Rp15 ribu hingga Rp25 ribu untuk pembuatan surat vaksin dan hasil antigen palsu itu. Keuntungan yang sudah diperoleh selama ini sebesar Rp 240 ribu," katanya.

Akibat perbuatannya, para pelaku dikenakan Pasal 32 juncto Pasal 48 ayat 1 UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dan Pasal 263 ayat 1 KUHP, dan Pasal 268 ayat 1 KUHP. (Tp)


Tinggalkan Komentar