IPW Desak Bareskrim Usut Mafia Kesehatan - Telusur

IPW Desak Bareskrim Usut Mafia Kesehatan


telusur.co.id -Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW) Neta S Pane mengapresiasi langkah cepat Bareskrim Polri yang akan membentuk Tim Khusus untuk menyelidiki dugaan mafia kesehatan dalam kasus pengcovidan pasien yang sesungguhnya negatif Covid-19. Akibat dari mafia kesehatan ini muncul tiga hal yang merugikan negara maupun masyarakat. 

Pertama, validitas angka korban Covid-19 di Indonesia, terutama yang tewas menjadi tidak akurat. Kedua, negara dirugikan karena anggaran negara untuk korban Covid-19 dirampok oleh para mafia kesehatan. 

"Ketiga, keluarga korban pengcovidan oleh mafia kesehatan menjadi dikucilkan masyarakat sekitarnya yang khawatir virus tersebut menular kepada mereka," kata Neta di Jakarta, Senin (5/10/2020).

Neta berharap Bareskrim bisa bekerja cepat untuk menangkap para mafia kesehatan yang sudah merampok uang negara dalam mengcovidkan pasien itu. 

Berdasarkan informasi yang diperoleh IPW, biaya perawatan pasien infeksi virus corona bisa mencapai Rp 290 juta. Dalam Surat Menteri Keuangan Nomor S-275/MK 02/2020 tanggal 6 April 2020 memuat aturan serta besaran biaya perawatan pasien Covid-19, jika seorang pasien dirawat selama 14 hari, maka asumsinya pemerintah menanggung biaya sebesar Rp105 juta sebagai biaya paling rendah. Sedangkan untuk pasien komplikasi, pemerintah setidaknya harus menanggung biaya Rp231 juta per orang.

Untuk itu, Bareskrim perlu mengusut dan mengaudit seluruh rumah sakit rujukan Covid-19 agar diketahui seberapa besar. Sesungguhnya korban meninggal akibat Covid-19 dan berapa besar pula korban yang di covidkan.

Pada 27 April 2020, misalnya, Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Sumut pernah mengumumkan, dari 61 pasien yang dimakamkan dengan prosedur Covid-19, ternyata diketahui 43 di antaranya negatif. 

Lalu, 14 Juli 2020, enam makam di TPU Teluk Kabung, Padang, Sumbar, yang dimakamkan dengan prosedur Covid-19 dibongkar atas permintaan keluarga karena hasil tesnya negatif Covid-19. 

Pada, 8 Juni 2020, keluarga Ade Margani menuntut RSUD Balaraja, Banten karena ybs dimakamkan dengsn prosedur Covid padahal hasil tes negatif Covid-19. Berbagai kasus pengcovidan ini jelas sangat meresahkan masyarakat.

Bagi Neta, gerak cepat Bareskrim Polri sangat diperlukan agar data Covid-19 benar-benar valid, uang negara bisa diselamatkan, para mafia kesehatan yang merampok bisa diseret ke pengadilan Tipikor. 

"Keresahan masyarakat akibat ulah para mafia kesehatan yang mengcovidkan pasien ini bisa diatasi," tukasnya.[Fhr]

 


Tinggalkan Komentar