Hilangkan Barang Bukti Pencemaran Nama Baik Kartika Putri, Polisi Tahan dr. Richard Lee - Telusur

Hilangkan Barang Bukti Pencemaran Nama Baik Kartika Putri, Polisi Tahan dr. Richard Lee

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus (foto: Telusur.co.id/ Tri Setyo)

telusur.co.id - Polda Metro Jaya telah mengamankan dr. Richard Lee dalam kasus ilegal akses dan penghilangan barang bukti. Hal tersebut terkait kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh artis Kartika Putri.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, Richard diamankan di rumahnya di Palembang, Sumatera Selatan, Rabu (11/8/21) kemarin. Saat ini Richard telah ditetapkan sebagai tersangka.

"Kemudian dilakukan lidik dan sidik, dan berdasarkan hasil penyidikan ternyata ditemukan yang bersangkutan melakukan ilegal akses dan pencurian yang ada di akun yang menjadi barang bukti. Ini dilakukan sendiri oleh saudara RL," ujar Yusri di Mapolda Metro Jaya, Kamis (12/8/21).

Yusri menegaskan, penangkapan dokter kecantikan yang menjadi langganan sejumlah artis ini telah sesuai aturan. Karena sebelumnya beredar informasi dari istrinya, yang menyebut polisi melakukan penangkapan paksa terhadap tersangka.

"Kemudian yang bersangkutan sempat tidak mau untuk dibawa penyidik sehingga ada upaya paksa. Ini yang saya luruskan," katanya.

Saat ini, kata Yusri, tersangka telah berada di Mapolda Metro Jaya guna pemeriksaan intensif. Richard juga telah ditahan sementara di Rutan Mapolda Metro.

"Jadi perkara tentang pencemaran nama baik pelapor K ini berbeda dengan yang dilakukan upaya hukum berdasarkan laporan polisi tanggal 9 Agustus," katanya.

Karena perbuatannya, Richard akan dijerat dengan Pasal 30 juncto Pasal 46 Undang-undang ITE dan atau Pasal 231 KUHP dan atau Pasal 221 KUHP, dengan ancaman pidana maksimal 8 tahun penjara. (Tp)


Tinggalkan Komentar