telusur.co.id - Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono enggan menggunakan mobil listrik yang sebelumnya dianjurkan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Heru menyebut, dirinya sudah cukup menggunakan kendaraan operasional dari jabatannya sebelumnya sebagai Kepala Sekretariat Presiden (Kasetpres).
"Mobil Listrik untuk para pejabat, saya bukan pejabat, PJ Gubernur cukup naik Toyota Innova," kata Heru di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, Selasa (7/3/23).
Heru mengatakan, setelah dirinya 3 hari dilantik menjadi Pj Gubernur DKI Jakarta, ia memang memilih Toyota Innova sebagai kendaraan dinasnya.
"Memang saya 3 hari dilantik saya minta saya bilang mohon dibelikan mobil kendaraan cukup innova," tuturnya.
Sebelumnya, Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) telah mengeluarkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 7 tahun 2022 tentang Penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (EV) Sebagai Kendaraan Dinas Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
Arahan itu berlaku bagi para Menteri Kabinet Indonesia Maju, Sekretaris Kabinet, Kepala Staf Kepresidenan, Jaksa Agung Republik Indonesia, Panglima Tentara Nasional Indonesia, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, para Kepala Lembaga Pemerintah Non-Kementerian, para Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Negara, Gubernur, dan para Bupati/Wali Kota. [Fhr]