Guru Besar Hukum Universitas Borobudur Prof Santiago Apresiasi Pemecatan Tak Hormat Jaksa Pinangki - Telusur

Guru Besar Hukum Universitas Borobudur Prof Santiago Apresiasi Pemecatan Tak Hormat Jaksa Pinangki

Guru Besar Hukum Universitas Borobudur, Prof. Faisal Santiago (FOTO : FIR)

telusur.co.id - Terpidana kasus korupsi Pinangki Sirna Malasari resmi dipecat dan diberhentikan sebagai jaksa sekaligus pegawai negeri sipil (PNS) Kejaksaan Agung per 6 Agustus.

Keputusan itu diteken Jaksa Agung ST Burhanuddin melalui surat nomor 185 tahun 2021. Pinangki dipecat karena melakukan tindak pidana kejahatan atau yang berkaitan dengan jabatannya sebagai PNS.

Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Borobudur Jakarta,  Faisal Santiago menilai, pemecatan Pinangki sudah tepat dan seharusnya dilakukano

"Pinangki seorang jaksa yang merupakan penegak hukum, melakukan perbuatan memfasilitasi dan membantu seorang pelaku tindak pidana korupsi untuk masuk ke Indonesia adalah satu perbuatan yang tidak bisa ditoleransi, ' ujar Santiago saat dikonfirmasi redaksi,  Jumat (6/8/2021).

Harusnya sambung Faisal, seorang penegak hukum memberi contoh, sehingga menjadi panutan bagi masyarakat untuk tidak berbuat perbuatan melasan hukum. Memecat dengan tidak hormat merupakan pilihan yang tepat sehingga bisa membuat efek jera bagi penegak hukum lainnya. 

"Sayangnya hukuman pinangki diperingan pada waktu banding. Harusnya diperberat karena pinangki adalah seorang penegak hukum yang mengetahui atas perbuatannya, " pungkasnya. (Fie) 


Tinggalkan Komentar