telusur.co.id - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengabulkan gugatan dari Partai Rakyat Adil Makmur (PRIMA) mengenai aturan verifikasi administrasi di Komisi Pemilihan Umum (KPU). Partai Prima menggugat KPU karena tidak lolos dalam tahap verifikasi administrasi.
Keputusan Bawaslu tersebut dibacakan dalam sidang Bawaslu, Jumat (04/11/2022). Sidang dipimpin secara langsung oleh Ketua Bawaslu Rahmat Bagja, dan anggota Bawaslu seperti Puadi, Loly Suhenty, Totok Hariyono dan Herwyn Jefler Hielsa Malonda. Dalam sidang pleno ini termohon adalah KPU dan pemohon adalah Partai Prima.
“Memutuskan dalam esepsi, menolak esepsi termohon dalam pokok permohonan,” ucap Rahmat Bagja.
Satu, mengabulkan memohon untuk sebagian. Kedua, membatalkan berita acara KPU nomor 232 tentang rekapitulasi verifikasi administrasi partai politik calon peserta pemilihan umum tanggal 13 Oktober 2022.
Ketiga, memerintahkan kepada termohon agar memberikan kesempatan kepada pemohon untuk melakukan penyampaian dokumen persyaratan perbaikan selama 1x24 jam.
Empat, memerintahkan kepada termohon untuk memberitahukan kepada pemohon untuk kesempatan memberikan penyampaian dokumen persyaratan selambat-lambatnya 1x24 jam sebelum pelaksanaan perbaikan dan penyampaian dokumen persyaratan partai politik peserta pemilu dimulai.
Lima, memerintahkan termohon untuk melakukan verifikasi administrasi perbaikan dokumen yang diajukan oleh pemohon.
Enam, memerintahkan termohon untuk menerbitkan berita acara rekapitulasi hasil verifikakI administrasi partai politik dalam peserta pemilihan umum sesuai dengan hasil verifikasi perbaikan. Tujuh, memerintahkan termohon untuk melakukan keputusan ini paling lama 3 hari kerja sejak keputusan ini dibacakan. “Demikian diputusakan dalam rapat pleno Bawaslu,” tuntas Rahmat Bagja. [ham]