telusur.co.id - Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) meminta Ketua DPR Puan Maharani menghentikan pembahasan Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP). Apalagi, banyak fraksi yang memberikan catatan terkait TAP MPRS/XXV/1966 tentang Pembubaran PKI dan Larangan Menyebarkan Komunisme/Marxisme-Leninisme, tidak dimasukan dalam konsideran RUU HIP.
Demikian disampaikan oleh Wakil Ketua Fraksi PAN DPR Saleh Partaonan Daulay kepada wartawan, Jumat (19/6/20).
"Fraksi PAN meminta agar pembahasan RUU tersebut dihentikan. Pimpinan DPR diminta untuk mengambil keputusan tersebut sesuai dengan mekanisme dan aturan yang ada," kata Saleh.
Menurut Saleh, sejak awal Fraksi PAN sudah menyampaikan agar TAP MPRS tersebut dijadikan konsideran.
"Itu sesuatu yang sangat sensitif yang bisa menimbulkan polemik, perdebatan, dan bahkan penolakan dari publik. Ternyata benar, setelah disahkan sebagai inisiatif DPR, suara-suara yang mengkritik dan menolak nyaring terdengar," tegasnya.
Saleh menegaskan, Fraksi PAN tak bermaksud buang badan dari RUU HIP. Hal itu, kata dia, bisa dilihat dari jejak digital terkait fraksi-fraksi yang memberikan catatan kritis atas RUU HIP.
“Ini bukan mau buang badan. Bukan juga mau melempar tanggung jawab kepada satu atau dua fraksi. Tetapi, memang begitu kenyatannya. Silakan dibuka data dan fail pandangan fraksi-fraksi yang disampaikan ke pimpinan waktu itu. Saya yakin, akan terlihat secara jelas dan utuh pandangan dan masukan fraksi-fraksi," tutur Saleh
Fraksi PAN, lanjut Saleh, menilia pembicaraan dan perdebatan soal RUU HIP sudah semestinya dihentikan. Sebab, pemerintah secara tegas telah menyatakan agar RUU tersebut ditunda.
"Kalaupun ada yang tetap ngotot mau melanjutkan, tetap tidak akan bisa. Pemerintah tidak akan mengirimkan utusannya untuk membahas," tukasnya.[Fhr]