telusur.co.id - Tim Densus 88 Antiteror Mabes Polri kembali menangkap tiga orang terduga teroris jaringan Jamaah Islamiyah (JI) di Bengkulu. Dua di antara tiga orang terduga teroris tersebut merupakan pengurus Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Bengkulu, yakni RH dan CA.
Di struktur MUI Bengkulu CA menjabat sebagai Ketua Komisi Fatwa. Sementara RH menjabat sebagai Wakil Ketua I yang membidangi Komisi Fatwa MUI Bengkulu.
Bahkan, RH diketahui pernah menjabat sebagai Sekretaris Jenderal. Keduanya juga merupakan anggota aktif di MUI sejak 2005 lalu, namun saat ini MUI Kota Bengkulu pun menonaktifkan keduanya.
Menanggapi hal tersebut, Jaringan Muslim Madani (JMM) mengapresiasi langkah Densus 88 Antiteror Mabes Polri dan MUI Kota Bengkulu yang dengan cepat menonaktifkan keduanya.
"Namun di samping itu, JMM mendorong Densus 88 Antiteror Mabes Polri dan juga MUI Pusat untuk melakukan langkah-langkah antisipasi. Hal ini guna membersihkan anasir-anasir radikalisme yang ada di tubuh MUI," ujar Direktur Eksekutif JMM, Syukron Jamal dalam keterangan tertulisnya, Senin (14/2/22).
Keberadaan bibit radikalisme di tubuh MUI, kata Syukron, juga tetap harus diwaspadai. Pasalnya, tercatat ini bukanlah kali pertama punggawa MUI terlibat aksi radikalisme.
"Sebab, sudah dua kali terjadi, pengurus MUI ternyata terbukti terpapar radikalisme. Apalagi yang teranyar ini, ternyata keduanya sudah aktif di MUI sejak 2005 silam," tandasnya. (Ts)