telusur.co.id - Video dua oknum anggota Patroli Jalan Raya (PJR) Polda Metro Jaya yang diduga melakukan tindakan pungli viral di media sosial. Belakangan diketahui aksi pungli dilakukan di Jalan Tol Jagorawi.
Dua oknum tersebut awalnya menghentikan pengemudi mobil karena diduga mengemudi di jalur kiri. Seperti diketahui, jalur paling kiri jalan tol hanya digunakan untuk keadaan yang bersifat darurat.
Setelah menghentikan mobil, oknum anggota PJR terekam meminta uang ke pengemudi tersebut. Usai menyerahkan uang Rp 50 ribu, anggota polisi itu kemudian mempersilakan pengemudi untuk melanjutkan perjalanan.
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo turut membenarkan kejadian tersebut.
"Ini terjadi di Jalan Tol Jagorawi KM 1.200 arah Utara. Kejadiannya hari Sabtu (4/9/21) sekitar jam 09.00 WIB," ujar Sambodo saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (7/9/21).
Saat ini, kata Sambodo, kedua oknum anggota PJR itu masih menjalani pemeriksaan oleh Bid Propam Polda Metro Jaya. Jika terbukti, keduanya akan diberi sanksi sesuai aturan yang berlaku.
"Jadi nanti hasil pemeriksaan akan dilanjutkan dengan tindakan hukum kepada yang bersangkutan," tandasnya. (Ts)