telusur.co.id - Ayah selebgram Taqy Malik, Mansyardin Malik melaporkan balik Marlina Octoria ke Polda Metro Jaya, Rabu (22/9/21). Marlina sendiri merupakan mantan istri Mansyardin, yang pernah melapor ke polisi ihwal dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dialaminya.

Kuasa hukum Mansyardin, M Fayadh mengatakan, pihaknya terpaksa melaporkan mantan istri kliennya tersebut. Pasalnya tak ada niatan Marlina untuk meminta maaf ke Mansyardin.

"Kita laporkan Marlina terkait penyebaran fitnah dan pencemaran nama baik. Pihak mantan istri tidak ada niatan untuk melakukan penghentian penyampaian fitnah dan pencemaran nama baik, makanya langkah hukum kita lakukan," ujar Fayadh.

Dalam hal ini, kata Fayadh, pihaknya turut membawa sejumlah barang bukti. Salah satunya video dari YouTube yang dianggap fitnah.

Selain ranah hukum, pihaknya juga telah mendatangi Majelis Ulama Indonesia (MUI), untuk konsultasi terkait kasus ini. Menurutnya, dalam hukum Islam perkara hubungan suami istri tak boleh diketahui oleh siapapun.

"Terkait berita yang disampaikan mantan istrinya bahwa secara hukum Islam, seorang istri itu tidak boleh menyampaikan hubungan suami istri itu. Jangankan ke media, ke saudara kandung juga nggak boleh," katanya.

Laporan Mansyardin ini telah diterima dengan nomor LP/B/4698/IX/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA, tertanggal 21 September 2021. Marlina dilaporkan atas dugaan pencemaran nama baik dan atau fitnah yakni Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 KUHP.

Sebelumnya, Marlina juga telah melaporkan Mansyardin ke polisi lantaran dugaan KDRT yang dialaminya. Mansyardin diduga kerap berhubungan suami istri dengan cara yang menyimpang. (Fhr)