telusur.co.id - Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (PDTT) melalui Ditjen Dinas Nakertrans Provinsi Sulawesi Selatan di tahun 2020, menjalankan program bantuan jaminan hidup pangan non beras. Bantuan ini dijalankan dua tahap pertama penyaluran untuk 230 kepala keluarga dan kedua untuk disalurkan kepada 60 kepala keluarga.
Terkait pelaksanaan program bantuan tersebut, Koordinator Investigasi Center for Budget Analysis (CBA) Jajang Nurjaman mengaku pihaknya menemukan dugaan penyimpangan anggaran.
Jajang menjelaskan, teknis program bantuan jaminan hidup pangan non beras pihak Kemendes PDTT mempercayakan kepada pihak swasta. Dan, pada 24 Maret sampai 6 Mei 2020 dilaksanakan tender untuk menentukan pihak yang menjalankan proyek.
Kemudian, pada 6 Mei 2020 pihak Kemendes PDTT memenangkan CV Integra Prima yang beralamat di Griya Mulya Asri 02 Blok B No 15 Kota Makasar. Kedua belah pihak menandatangani kontrak dengan nilai Rp 1.293.960.000.
"CBA meragukan proses tender ini dijalankan secara jujur dan sesuai aturan undang-undang," kata Jajang di Jakarta, Jumat (30/10/20).
Penyebabnya, lanjut Jajang, pertama dari 33 peserta tender hanya dua yang dicantumkan pihak Kemendes PDTT untuk masuk tahap selanjutnya (pengajuan harga). Padahal, seharusnya minimal ada 3 yang harus dipilih yang selanjutnya dapat dipertimbangkan untuk mencari harga terendah.
Kedua, tawaran yang diajukan CV IP sebenarnya lebih mahal dibandingkan tawaran yang diusulkan CV Mitra Barokah senilai Rp 1.212.165.000. Kendati tawaran lebih rendah tapi tetap digugurkan dengan keterangan masalah yang bersifat teknis atau persyaratan tambahan.
Berdasarkan catatan di atas, CBA menduga program bantuan jaminan hidup pangan non beras yang dijalankan kemendes PDTT rawan penyelewengan dan diduga dibumbui "permainan".
Hal itu, tegas Jajang, menjadi tambahan catatan bagi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk segera turun tangan. Sebab, banyak catatan buruk dugaan kongkalikong proyek di tubuh Kemendes PDTT.
"Panggil dan periksa Pokja ULP serta PPK terkait, serta panggil Menteri Desa Abdul Halim Iskandar sebagai Kuasa pengguna anggaran," tukasnya.[Fhr]



