telusur.co.id - Lima orang mantan petinggi Front Pembela Islam (FPI) akan kembali bebas setelah menjalani hukuman pelanggaran protokol kesehatan acara Maulid Nabi Muhammad, dan pernikahan anak Rizieq Shihab.
Hal tersebut dibenarkan oleh kuasa hukum kelimanya, Aziz Yanuar melalui keterangan tertulisnya, Rabu (6/10/21).
Mereka yang bebas hari ini yakni mantan Ketua Umum FPI Ahmad Sabri Lubis, Haris Ubaidillah, Maman Suryadi, Idrus, dan Ali Alwi Alatas.
"Pada hari Rabu, tanggal 29 Shaffar 1443 Hijriah atau 6 Oktober 2021, (kelimanya) akan bebas. Oleh karena telah berakhir masa penahanannya sesuai yang telah dijatuhkan Mahkamah Agung,” ujar Aziz.
Seperti diketahui, kelimanya harus mendekam di penjara selama delapan bulan, terkait kasus pelanggaran protokol kesehatan. Mereka divonis bersalah dalam kasus tersebut oleh Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Hakim menilai kelimanya tidak mematuhi kekarantinaan kesehatan yang sedang berlaku dalam rangka penyebaran Covid-19. Kasasi yang diajukan kelimanya juga ditolak oleh Mahkamah Agung (MA). (Ts)