telusur.co.id - Anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Mohammad Dawam berharap semua pihak mempercayakan Polri sepenuhnya untuk bekerja dalam mengamankan data pribadi yakni dengan berbagai cara maupun metode dalam hal mendeteksi jaringan-jaringan, modus operandi, maupun hal lainnya dalam konteks melindungi data pribadi Warga Negara Indonesia.
Hal itu dikatakan Mohammad Dawam menanggapi dugaan kebocoran data 1,3 pengguna aplikasi eHAC yang ramai dibicarakan belakangan ini.
"Kita percayakan kepada Polri sepenuhnya untuk melindungi data pribadi Warga Negara Indonesia," katanya kepada watawan, Rabu (1/9/21).
Menurut dia, hal ini penting seiring perjalanan ratifikasi perundangan tentang Perlindungan Data Pribadi yang terus berproses.
"Selama RUU Perlindungan Data Pribadi belum disahkan menjadi Undang-Undang maka akan sulit memproteksi secara dini permasalahan bangsa yang sangat sensitif ini," ujar pria yang akrab disapa Gus Dawam itu.
Dia berharap, Perlindungan Data Pribadi didesain untuk melindungi berbagai pihak: satu, melindungi konsumen, bagaimana masyarakat harus patuh terhadap Undang-Undang sekaligus juga memperhatikan pendekatan risiko minimal penyelewengan Data Pribadi.
Kedua, juga harus memperhatikan kepentingan pelaku usaha yang menggunakan Data Pribadi tentunya harus ada jaminan hukum baik secara nasional maupun hukum internasional.
"Agar ada kepastian mana Data Pribadi yang bisa diakses untuk kepentingan properti dan mana Data Pribadi yang tidak boleh diakses oleh siapapun sebab terkait kepentingan perlindungan Negara terhadap warga negaranya," terang Gus Dawam.
Ketiga, lanjut dia, Perlindungan Data Pribadi ini juga tentu memperhatikan aspek masyarakat global dimana antar negara sekarang saling menopang, saling menjaga dan saling berkolaborasi terkait hal tertentu, khususnya terkait hal Informasi Data Pribadi.
Untuk itu, dia berharap ada percepatan RUU Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) segera dibahas dan diundangkan. Adapun perkembangan teknologi digital di masa pandemi ini juga menjadi perihal baru yang harus diantisipasi oleh aparat penegak hukum.
"Kita support, kita semua perlu mendukung aparat penegak hukum yang sedang dijalankan oleh Dittipidsiber Bareskrim Mabes Polri untuk menjalankan proses hukum ini dengan cermat sesuai koridor hukum yang berlaku untuk menekan dan meminimalisir bentuk kejahatan digital di Indonesia," terangnya.
"Sekaligus mengimbau semua elemen untuk saling mempercayai, menghormari tahapan proses yang terus berlangsung dan berkembang untuk menuju harmoni sosial yang saling menghargai," pungkasnya. [Tp]
Data eHAC Diduga Bocor, Kompolnas Harap Semua Pihak Percayakan Kepada Polri

Anggota Kompolnas, Mohammad Dawam. (Ist)