Campur Soal TWK KPK, Hendardi Sebut Komnas HAM Off Side dari Tugas Pokoknya - Telusur

Campur Soal TWK KPK, Hendardi Sebut Komnas HAM Off Side dari Tugas Pokoknya

Ketua Setara Institute, Hendardi (Foto : IST)

telusur.co.idKetua Setara Institute, Hendardi tak permasalahkan kerja pemantauan dan kajian yang dilakukan, atas pengaduan beberapa pegawai KPK terkait proses alih status pegawai menjadi ASN tersebut.

Berdasarkan Pasal 79 dan Pasal 89 UU 39/1999 tentang HAM menyebutkan Komnas HAM Sebab melakukan pemantauan dan pengkajian.

"Sebagai sebuah rekomendasi, Komnas HAM dipersilakan untuk membawa produk-produk kerjanya kepada pemerintah dan juga DPR," ujar Hendardi dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi,  Selasa (18/8/2021).

Namun ia memandang, produk kerja Komnas HAM, produk hukum yang pro justisia, yang harus ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum.


Jika pemantauan dan pengkajian itu dilakukan oleh lembaga negara, maka harus dilihat, apakah itu kewenangannya atau batas partisipasi merespons aduan warga negara.

"Tindakan institusi negara yang pertama harus dilihat adalah dasar kewenangannya. Jika tidak ada kewenangan, maka produk tersebut dapat dianggap tidak berdasar (tidak berdasar) , membuang waktu dan terjebak pada kasus-kasus yang mungkin populer tapi bukan merupakan bagian mandat Komnas HAM, " tambahnya. 

Dalam catatannya selama periode 2017-2022, Hendardi menilai Komnas HAM rajin mengambil peran sebagai "pahlawan" dalam kasus-kasus populer. Just, task pokoknya yang menonton film pelanggaran HAM yang nyata, dan bisa disidik dengan menggunakan UU 26/2000 tentang Pengadilan HAM, justru tidak mengerjakan Komnas HAM.

"Tak heran banyak pihak yang mempersoalkan kinerja Komnas HAM periode ini. Komnas HAM menyusun tumpukan kertas sebagai hasil kerja lembaga negara ini, tetapi kegagalan terobosan," tambahnya.

Dari situ, Hendardi menduga produksi standar norma terkait banyak hal yang dibuat Komnas HAM tidak memberikan efek perubahan pengarusutamaan HAM dalam tata kelola pemerintahan.

Demikian juga, lanjutnya, produksi rekomendasi yang tidak memberikan dampak apa-apa pada upaya perlindungan HAM bagi kelompok rentan, terdiskriminasi, masyarakat adat, kelompok kepercayaan dan sebagainya.

"Kita perlu mendukung Komnas HAM merancang visi baru, strategi baru, termasuk pengalaman baru kehadiran ini dapat berdampak lebih bagi pemajuan dan perlindungan HAM," tuturnya.

Oleh karenanya, Hendardi berkesimpulan bahwa Komnas HAM telah melakukan pemantauan dan kajiannya di dalam pengaduan alih status ASN KPK.

Karena, produk kerja KPK yang berupa keputusan Tata Usaha Negara (TUN) dan administrasi negara bisa saja dipersoalkan, tapi melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) untuk keputusan TUN maupun judicial review ke Mahkamah Agung (MA) atas Peraturan KPK 1/2021.

Itu jika dianggap bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Dua isu ini jelas bukan domain kewenangan Komnas HAM," pungkasnya. (Fie) 


Tinggalkan Komentar