telusur.co.id - Seorang anggota polisi berinisial FA harus berurusan dengan Propam Polres Metro Tangerang Kota. Pasalnya, ia diduga meminta nomor telepon perempuan pelanggar lalu lintas berinisial RNA.
RNA ditilang FA saat melanggar lampu merah di kawasan Cipondoh, Tangerang pada Minggu (19/9/21). Usai mendapat nomor, FA menghubungi RNA melalui pesan Whatsapp.
nggota polisi lalu lintas berinisial FA diperiksa oleh bidang Profesi dan Pengamanan Polres Metro Tangerang Kota buntut aksinya meminta nomor ponsel seorang perempuan yang ditilang berinisial RNA.
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo membenarkan jika FA diperiksa pihak Propam. Akan ada sanksi yang diterimanya akibat perbuatannya tersebut.
"Sedang diperiksa oleh Propam Polres Metro Tangerang Kota. Selanjutnya akan diberi tindakan oleh kesatuan," ujar Sambodo saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (30/9/21).
Sambodo mengimbau anggotanya agar menghormati perempuan dimanapun berada. Anggota Ditlantas Polda Metro juga diminta profesional dalam menjalankan tugasnya.
"Hormati masyarakat, hargai harkat dan martabat wanita. Pisahkan antara urusan pribadi dan kedinasan," tegasnya. (Ts)